Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan program subsidi margin pinjaman bagi pelaku usaha mikro untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Selasa, mengatakan Pemkab Natuna bersama PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) (Perseroda) telah menandatangani kesepakatan kerja sama mengenai program subsidi margin itu di Kantor Bupati Natuna.
Ia mengatakan melalui program itu pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta ke BRKS. Mereka hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman, sementara margin (setara bunga) akan ditanggung oleh Pemkab Natuna.
"Program ini kami hadirkan untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa berkembang," katanya.
Pemkab Natuna telah menggelontor APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp600 juta untuk mendukung program tersebut.
Untuk mengikuti program itu, ia mengatakan calon peminjam harus sudah menjalankan usaha minimal selama enam bulan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyediakan agunan (jaminan), yang nilainya disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
"Kita harap program ini dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha," ujar dia.
Baca juga: Dukung Pacu Jalur 2025, XLSMART perkuat layanan data
Sementara itu, Branch Manager PT BRKS Perseroda Ranai Dwik Dharma Putra mengatakan jumlah pinjaman akan disesuaikan dengan hasil survei kelayakan oleh tim BRKS.
Menurut dia, proses survei dilakukan dengan meninjau langsung lokasi usaha, melakukan wawancara terkait penghasilan, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, dilakukan perhitungan untuk menilai kelayakan calon penerima pinjaman.
“Pengajuan maksimal Rp20 juta, tapi tetap kami survei terlebih dahulu. Jika dinilai layak, maka pinjaman akan diberikan sesuai pengajuan. Jika tidak, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan usaha,” ujar dia.
Adapun agunan yang dapat digunakan mencakup tanah bersertifikat atau sporadis, serta kendaraan bermotor yang dilengkapi dokumen resmi.
Bagi peminjam yang tidak taat dalam melakukan pembayaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan dalam sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI Checking).
"Program ini sudah bisa diakses mulai hari ini oleh pelaku usaha mikro. Pengajuan dilakukan secara 'offline' di Kantor Induk maupun melalui Kedai BRK Syariah yang ada di pulau-pulau," ujar dia.
Baca juga:
Polresta Barelang duga kebakaran kapal MT Federal II adanya kelalaian
KKP bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Rempang

Komentar