Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Karimun, melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MP (42), dan dari hasil pemeriksaan intensif ia mengaku  sudah ketujuh kalinya diupah untuk menyeludupkan narkoba melalui bandara.

“Tersangka MP ini sudah berulang kali melakukan pengiriman barang serupa, sejak 2024,” kata Zaky.

Penyeludupan narkoba kali ini berhasil terungkap oleh Tim Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang mencurigai isi koper yang dibawa oleh tersangka.

Modus tersangka menyimpan narkoba dalam koper hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya pada Kamis  (23/1), yakni menyembunyikan sabu berupa serbuk kristal yang dikemas dalam plastik ukuran kecil sebanyak dua bungkus dengan berat 505 gram (0,5 kg) dalam tumpukan pakaian dengan susunan, selimut, celana jins dan pakaian tebal.

Modus menyembunyikan sabu dalam koper ditumpuk pakaian tebal ini juga dilakukan oleh jaringan AWI asal Karimun yang ditangkap pada Kamis (23/1).

“Modusnya serupa dengan penindakan sebelumnya, yaitu menyembunyikan pada lipatan jins,” kata Zaky.

Menurut Zaky, upaya MP menyeludupkan narkoba yang ketujuh kalinya berhasil digagalkan berkat kerja sama semua tim yang bertugas di Bandara, mulai dari tim intelijen yang mengamati penumpang, hingga pelibatan tim satwa K-9 yang mengendus barang bawaan penumpang.

MP ditangkap pada Minggu (2/1) saat hendak terbang menggunakan maskapai dengan rute Batam-Surabaya-Balikpapan.

Diduga mengemas sabu dalam ukuran kecil dan disisipkan diantara pakaian-pakaian berbahan tebal seperti jins dan selimut menjadi cara MP mengelabui petugas, hingga lolos beberapa kali mengirim narkoba ke Jakarta, Lombok dan Balikpapan.

Dalam pengiriman narkoba tersebut, MP dijanjikan upah Rp30 juta yang akan ditransfer apabila barang sudah berhasil dikirim.

Selain MP, pada pekan yang sama yakni  27 Januari 2025, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan modus yang sama, yakni menyisipkan di antara tumpukan pakaian.

Namun kali ini, narkoba itu dibawa oleh seorang pekerja lepas di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batam berinisial MU (27), diupah oleh seorang pengendali untuk membawa narkoba seberat 1.530 gram (1,5 kg) dari Johor Malaysia menuju Batam.

Sehingga dalam rilis pengungkapan kali ini, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 2.035 gram atau kurang lebih 2 kg.

Saat ini kedua tersangka telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk diproses secara hukum. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

"Apabila kami menemukan indikasi TPPU akan kami proses," ujarnya.

Baca juga:
BC Batam lakukan kajian mendalam cegah maraknya joki IMEI

BC Batam tindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI

Bea Cukai Batam ungkap modus penyeludupan narkoba lewat bandara



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan narkoba oleh ibu rumah tangga

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025