Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, dengan berbagai modus, yang salah satu di antaranya disembunyikan di dubur dan selangkangan pelaku.
"Ini sebenarnya modus lama, tapi akhir-akhir ini kembali muncul lagi, narkoba disimpan di selangkangan dan di dubur pelaku," kata Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Rabu.
Dia menjelaskan narkoba seberat 480 gram dibawa oleh ES (45), perempuan, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
ES merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam-Surabaya-Lombok. Pada hari kejadian 17 Mei 2025, petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku saat melintasi area pemeriksaan barang penumpang.
Baca juga: Pemko Batam angkat 1.980 CPNS dan PPPK formasi 2024
"Hasil pemeriksaan ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikannya di area rongga tubuh bagian depan dan belakang pelaku. Setelah dilakukan uji narcotest menunjukkan serbuk kristal yang dibawa pelaku mengandung senyawa narkotika golong I (sabu).
Selain itu, hasil tes urine, pelaku juga positif mengandung narkoba. "Pelaku ES dijanjikan imbalan sejumlah Rp48 juta setiap pengantaran," kata Zaky.
Modus berikutnya, upaya penyeludupan narkoba dengan cara disimpan dalam koper yang disamarkan dengan pakaian. Dalam waktu sehari tanggal 15 Mei, Bea Cukai menggagalkan dua pelaku, yakni FA (30) dan M (36) di Bandara Hang Nadim Batam.
Dari pelaku FA, merupakan musisi asal Labuhan Deli, menjadi penumpang pesawat rute Batam-Yogyakarta-Lombok untuk menyelundupkan 502 gram sabu. Sedangkan M, seorang pekerja lepas asal Aceh, dengan penerbangan yang sama dengan FA membawa sabu seberat 958 gram.
Baca juga: Kilang Pertamina bantah minyak mentah Rusia masuk ke Karimun Kepri
"M dijanjikan imbalan upah Rp40 juta, sedangkan FA dijanjikan upah Rp25 juta," katanya.
Menurut Zaky, ketiga pelaku tidak saling kenal dan tidak saling terkait. Masih didalami jaringannya, namun dipastikan sabu berasal dari Malaysia.
"Untuk kesekian kalinya penyelundupan narkoba dengan tujuan Lombok. Total barang bukti ungkap kasus hari ini seberat 1,9 Kg sabu," katanya.
Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Polda Kepri dan BNN untuk tindak lanjut proses pidananya. Ketiga pelaku juga dipastikan baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam pada Kamis (8/5) menggagalkan penyeludupan 3 kg sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim Bata oleh dua pelaku, AD dan AY dengan modus menyimpan dalam koper.
Baca juga:
PGN Batam perluas jaringan gas bumi rumah tangga di Batu Aji
Pemda Natuna dan TNI berhasil padamkan kebakaran ruko
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam-Kepri gagalkan penyelundupan narkoba di dubur
Komentar