Batam (ANTARA) - Tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara warga dengan PT MEG pada 17-18 Desember 2024, menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis.
Ketiga warga Rempang tersebut, Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya menjalani pemeriksaan untuk yang pertama kalinya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolresta Barelang.
Pemeriksaan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga Rempang yang mendatangi Mapolresta Barelang.
“Kami solidaritas kami ini, karena itu adalah bagian dari warga kami juga, untuk mensupport mereka, agar pihak-pihak lain ada yang mengatakan kami takut hukum, kami melarikan diri, di sini masyarakat sendiri yang membawa mereka ke pemeriksaan,” kata Ishak, selaku koordinator umum Alinasi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (Amar GB).
Adapun ketiga warga Rempang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2025, atas laporan polisi yang dilayangkan oleh PT MEG terkait bentrok yang terjadi di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2024.
Selain warga, Polresta Barelang sudah lebih dahulu menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat.
Kedua tersangka, yakni RH (28) dan AS (24), melanggar ketentuan tindak pidana Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional termasuk penanganan kasus pengeroyokan di Rempang yang terjadi 17-18 Desember 2024.
Hingga Senin (27/1), penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dalam pemeriksaan kali ini. Bahkan penyidik harus bolak-balik ke Rempang dalam rangka percepatan penyidikan, karena sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.
Menurut dia, alasan polisi melakukan pemeriksaan di rumah saksi agar penanganan kasus tersebut bisa cepat selesai.
“Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena ada beberapa yang tidak mau diperiksa di kantor. Ini salah satu upaya kami agar penanganan cepat segera selesai,” kata Heribertus, Rabu (29/1).
Sampai saat ini, penyidik masih menahan dua orang tersangka PT MEG, dan proses melengkapi berkas perkara untuk dibuktikan di persidangan.