Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyetop pemakaian lima mobil dinas komisioner dengan status sewa untuk operasional sehari-hari dan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi saat dihubungi di Batam, Jumat mengatakan lima mobil tersebut digunakan oleh lima komisioner dengan masa sewa berakhir pada 3 Februari 2025.
"Terkait efisiensi untuk kendaraan dinas yang dipakai oleh masing-masing komisioner itu habis masa sewanya sebenarnya tanggal 3 Februari 2025 lalu. Hanya saja dikasih kelonggaran, minggu lalulah ditarik," kata Mawardi.
Ia menyebutkan seluruh komisioner KPU Batam kembali menggunakan kendaraan pribadi dan masih beraktivitas ke Kantor KPU Batam di Sekupang.
Mawardi mengatakan pengembalian lima unit mobil dinas tersebut tidak mengganggu operasional, karena masih ada dua unit mobil lainnya dengan pelat merah untuk operasional.
"Saya pakai kendaraan pribadi ke kantor. Kita tetap ada operasional, mobil yang pelat merah itu masih bisa gunakan untuk fasilitasi kita atau dinas ke mana, kita masih ada kendaraan. Yang pasti yang diambil itu hanya kendaraan yang bersifat pribadi," kata dia.
Kata Mawardi, efisiensi anggaran yang diberlakukan tidak menjadi persoalan yang dalam melalukan pekerjaan.
Namun, KPU Batam tidak diperbolehkan lagi mengadakan kegiatan di hotel, sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi APBN.
"Kalau memang ini harus ya tidak masalah, artinya tidak menjadi hambatan kita untuk pekerjaan kita yang lain. Jadi fasilitasi ini tidak menjadi hal yang utama bagi komisioner, sekretariat untuk tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Kepri sebut efisiensi anggaran bukan hal yang baru
Kemenag Batam: Efisiensi anggaran tidak berdampak pada kegiatan Ramadhan
Polisi kerahkan 150 personel kawal demo aliansi mahasiswa di DPRD Kepri