Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) memastikan nelayan Kabupaten Karimun yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah, sehat. Posisi nelayan bersangkutan sekarang lagi ditahan di Johor Bahru," kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara di Tanjungpinang, Rabu.
Doli menyebut pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sebagai perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, khususnya Malaysia, pasca menerima laporan kejadian nelayan Karimun ditahan APMM.
Menurutnya saat ini KJRI masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan APMM kepada nelayan tersebut. Doli berharap nelayan bersangkutan tidak dinyatakan bersalah, karena tanpa sengaja melewati batas tangkap ikan di perairan Malaysia.
"Apabila sudah dibebaskan, akan kami jemput," ujar Doli.
Doli menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika A huat, seorang nelayan asal Sungai Pasir Meral, Karimun itu melaut menggunakan perahu di perairan pulau Tokong atau tak jauh dari perairan Batam pada Senin (3/3), sekira pukul 10.00 WIB.
Namun tanpa sadar, A Huat dengan perahunya terbawa arus hingga masuk ke perairan negara tetangga, Malaysia.
"Tak lama kemudian, ia langsung diamankan APMM dan perahunya ditarik ke Malaysia," ungkap Doli.
Doli turut menekankan pentingnya nelayan lokal dilengkapi dengan alat GPS supaya dapat mengetahui batas wilayah tangkap antara Indonesia (Kepri) dan Malaysia, mengingat dua wilayah ini saling berbatasan satu sama lain.
Selain itu, lanjutnya, faktor cuaca buruk hingga kerusakan mesin kapal/perahu kadang kala ikut memicu nelayan lokal terbawa arus menuju perairan Malaysia.
"Kami bersama pihak-pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi perihal batas wilayah tangkap Indonesia-Malaysia kepada nelayan lokal," demikian Doli.