Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau Kementan (Karantina Kepri) memeriksa 540 ton olahan kakao sebelum diekspor ke tiga negara, yaitu Prancis, Kanada, dan Amerika Serikat melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Bahan baku coklat senilai kurang lebih Rp111 miliar tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik guna memastikan kesesuaian serta kesehatan produk.
"Jadi, setiap ekspor harus dipastikan selain dokumen sesuai, juga komoditas bebas dari OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina), jangan sampai ditolak saat sampai di negara tujuan," kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti di Tanjungpinang, Kepri, Senin.
Herwintarti menyebut pengguna jasa bisa melakukan permohonan tindakan karantina secara daring dari manapun dan kapanpun.
Setelah dicek kelengkapan dokumennya, lalu petugas karantina secara aktif dapat melakukan pemeriksaan fisik di tempat pemilik untuk memastikan bahwa komoditas bebas dari OPTK, sehingga bisa mempercepat proses logistik di pelabuhan.
Selain itu, menurutnya, layanan karantina juga sudah terintegrasi dengan sistem di kementerian terkait lainnya seperti melalui SSMQC dan CQIP.
"Persyaratan ekspor, terutama persyaratan pitosanitari tentu mengikuti persyaratan negara tujuan, tujuannya agar produk dapat diterima negara pengimpor, nah karantina memastikan itu," ucap Herwintarti.
Karantina Kepri pun memastikan produk olahan kakao yang diekspor tersebut memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan negara tujuan serta terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Baca juga: BKHIT Kepri fasilitasi pengiriman komoditas perikanan dari Natuna ke Hong Kong