Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara menyampaikan nelayan asal Kabupaten Karimun bernama  A Huat (54) yang sempat ditahan di Malaysia, sudah kembali ke tanah air.

Doli menyebutkan A Huat dijemput langsung oleh Satpolairud Polres Karimun di perbatasan antara Indonesia-Malaysia pada sekitar pukul 13.30 WIB.

"Setelah serah terima antara aparat berwenang Malaysia dan Indonesia, A Huat langsung diantar pulang ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Karimun," kata Doli kepada ANTARA, Selasa malam.


Baca juga: BP Batam akan tarik kembali lahan tidur yang lama tak dimanfaatkan

Doli menyampaikan bahwa A Huat dalam kondisi sehat saat tiba di Karimun. Ia dipulangkan ke tanah air bersama dengan kapal tangkap ikannya yang ikut diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

"Alhamdulillah, kapalnya kapalnya juga dipulangkan dalam keadaan baik bahkan dibelikan minyak oleh KJRI Johor Bahru," ungkap Doli.

Nelayan A Huat sempat ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh APMM sejak Selasa, 4 April 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.

Baca juga: Menteri Transmigrasi Iftitah soroti potensi PSN Rempang buka 85.000 lapangan kerja

A HUAT yang beralamat di Sungai Pasir Meral merupakan pemilik kapal KM EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia mengimbau nelayan lokal harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh wali kota dan bupati di wilayah Kepri untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan.

"Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan," ujarnya.

Baca juga: Kementrans alokasikan anggaran Rp70 miliar untuk bangun rumah warga di Rempang

Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.

Selain itu, pihaknya akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa dan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan.

Baca juga:
Menko AHY serahkan sertifikat hak milik kepada 68 KK warga PSN Rempang

Pemprov Kepri: Rasio pulau berlistrik capai 98,18% pada 2024

 


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025