Jakarta (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (2/4) mengumumkan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terhadap barang-barang yang masuk ke negara itu.
Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menjadi korban dagang AS. Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.
Dilansir dari Kyodo, Trump mengatakan bahwa tarif timbal balik itu bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Trump menyebut hari pengumuman itu sebagai "Hari Pembebasan" bagi negaranya.
Ia dan para pejabat administrasinya berpendapat bahwa Amerika Serikat telah "dirugikan" oleh banyak negara akibat praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Tarif-tarif yang telah lama diancamkan Trump itu diumumkan dalam acara "Make America Wealthy Again" di Rose Garden, Gedung Putih.
Menkeu AS sarankan...
Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif impor baru sebagaimana diumumkan Presiden Donald Trump, untuk "diam saja" dan tidak membalas guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
"Saran saya kepada setiap negara saat ini adalah: jangan membalas. Diam saja. Terima dulu. Lihat bagaimana perkembangannya. Karena jika kalian membalas, maka akan terjadi eskalasi. Jika tidak membalas, ini adalah batas tertingginya," ujar Bessent dalam wawancara dengan Fox News.
Gedung Putih dalam pernyataannya pada Rabu (2/4) mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan menerapkan tarif 10 persen terhadap semua impor asing mulai 5 April 2025, sementara tarif yang lebih tinggi bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terbesar dengan AS akan diberlakukan mulai 9 April 2025.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa AS tidak akan memberlakukan tarif pada barang-barang impor yang penting bagi sektor manufaktur dan keamanan nasional, seperti baja, aluminium, otomotif dan suku cadangnya, tembaga, farmasi, semikonduktor, serta kayu, emas batangan, energi, dan beberapa mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Selain itu, Presiden AS Donald Trump memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif timbal balik jika negara mitra dagang memutuskan untuk melakukan tindakan balasan.
Sumber: Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia kena kenaikan tarif AS sebesar 32 persen