Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3 kilogram asal Malaysia dengan modus dibungkus kecil-kecil dan diselipkan dalam lipatan pakaian di dalam koper.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis, mengatakan sabu seberat 3 kilogram itu berasal dari dua penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Terminal Batam Center dan Bandara Hang Nadim Batam.

"Ada dua orang tersangka, yakni AD dan AY, kedua tidak ada keterkaitan, tetapi modusnya sama menyelundupkan narkoba dalam koper," kata Zaky saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan pada penindakan pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Terminal Batam Center, petugas Bea Cukai menangkap tersangka AD, perempuan asal Madura, Jawa Timur.

Tersangka mengaku diperintah oleh rekannya berinisial AW yang juga dari Madura untuk bersama-sama menjemput sabu seberat 2.050 gram yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil sebanyak 18 bungkus.

Kasi Penindakan Bea Cukai Batam Muntadi menjelaskan tersangka AD dan AW bersama-sama berangkat dari Surabaya menuju Batam, lalu ke Situlang Laut, Malaysia, untuk menjemput narkoba yang telah disiapkan dalam koper.

"Dari Situlang Laut ke Batam, AD diperintah berangkat sendiri oleh AW," katanya.

Kedatangan AD di pelabuhan pada Selasa (29/4) saat membawa sabu berhasil terdeteksi petugas Bea Cukai Batam yang curiga dengan koper bawaannya. Dari gambar mesin pemindai terdapat benda yang mencurigakan di dalam koper itu.

Selain itu, gerak-gerik AD juga menampakkan wajah cemas dan mencurigakan. Dia tidak lancar memberikan keterangan saat ditanya keperluannya di Malaysia.

AD yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga penjualan di Madura itu, baru kali pertama mendapat tawaran sebagai kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

"Upah akan diberikan setelah sabunya sampai ke Madura. AD hanya diberikan akomodasi tiket pesawat dan kapal feri," katanya.

Sementara itu, penyelundupan kedua dengan tersangka AY di Bandara Gang Nadim Batam, Kamis (1/5). Petugas Bea Cukai mendapati sabu seberat 1.029,2 gram disimpan dalam plastik klip kecil sebanyak 18 bungkus dan diselipkan dalam lipatan pakaian yang disembunyikan dalam koper.

"AY merupakan residivis kepemilikan ganja dan dihukum penjara tahun 2021 hingga 2022 di Lapas Barelang," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, AY yang sehari-hari bekerja sebagai kuli mengaku terdesak ekonomi untuk membiayai hidup keluarganya. Dia tergiur upah Rp60 juta yang dijanjikan pemesan apabila berhasil membawa sabu 1.029,2 gram ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Hasil uji narkotes menunjukkan kristal putih yang dibawa tersangka termasuk narkotika golongan 1, tersangka juga positif pemakai," katanya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka AD beserta barang bukti dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sedangkan tersangka AY dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Para tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba modus dalam koper ini masif dilakukan petugas Bea Cukai Batam selama tahun 2025 dan sudah ada lima kali penindakan.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025