Batam (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.
Komitmen ini disampaikannya usai menerima penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam acara pemusnahan sabu 2 ton di Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam, Kepri, Kamis.
“Sudah menjadi tanggungjawab dan komitmen lembaga Kejaksaan untuk turut aktif tanpa pandang bulu dalam memberantas narkoba,” kata Teguh.
Dia menyebut, komitmen Kejati Kepri dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) itu ditunjukkan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, yang selalu diingatkan tentang bahaya narkoba.
Kejati Kepri mengajak seluruh warga untuk sama-sama menjaga lingkungannya terbebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah masing-masing.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menindak. Harus ada pencegahan yang masif dan terstruktur,” katanya.
Karena, lanjut dia, tanpa ada pencegahan yang masif dan terstruktur upaya penindakan akan menjadi tidak signifikan dampaknya.
“Tanpa pencegahan, sekeras apapun kami menindak, tidak akan memberikan dampak signifikan,” kata Teguh.
Piagam penghargaan Kepala BNN RI diberikan kepada Kejati Kepri atas perannya dalam penegakan hukum yang tegas dan optimal untuk memberantas peredaran narkoba di Kepri.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menyampaiak terima kasih dan apresiasi atas integritas dan komitmen Kajati Kepri dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu.
“Piagam penghargaan ini diberikan kepada Kajati Kepri Teguh Subroto atas dedikasi, integritas dan komitmen beliau dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan laut Tanjung Balai Karimun,” kata Hukom.
Selain Kejati Kepri, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Bea Cukai Batam, Pangkoarmada I, Kepala BNN Kepri dan lainnya.
Komentar