DPRD Kepri Inisiasi Ranperda Dana Bergulir
Selasa, 12 Februari 2013 0:11 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dana bergulir untuk meningkatkan pengawasan.
"Rancangan Peraturan Daerah Dana Bergulir lahir untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana bergulir yang diberikan kepada masyarakat. Selama ini Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) belum maksimal mengawasi hal itu," kata anggota Komisi II DPRD Kepri Yudi Carsana, yang juga Ketua Fraksi Amanat Nasional, di Tanjungpinang, Senin.
Menurut dia, peraturan itu semata-mata agar penyaluran dan pengawasan dana bergulir bisa dilakukan secara maksimal. Selama ini, pengembalian pinjaman dana bergulir ini macet dan tidak tertagih.
Hal itu menyebabkan program dana bergulir tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Padahal masih banyak koperasi atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lainnya di Kepri juga membutuhkan bantuan dana bergulir ini.
"Untuk itu, kami mengajukan hak inisiatif untuk mengatur secara tegas dan rinci terkait pengalokasian, penyaluran dan pengembalian dana bergulir," ujarnya.
Yudi mengungkapkan, salah satu hal yang penting dalam Ranperda Dana Bergulir ini yakni pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kepri di seluruh kabupaten/kota.
UPT diharapkan mampu menyaring data setiap calon penerima bantuan secara benar, sebelum diajukan ke Pemprov Kepri.
UPT juga ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan dana bergulir, jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Harapannya, UPT ini bisa memaksimalkan peran di tingkat terbawah. Termasuk melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala ke setiap koperasi dan UKM," ungkapnya.
Pembuatan ketentuan itu dijamin untuk membantu kalangan koperasi dan UMKM di Kepri agar lebih maju dan berkembang dan tidak ada niatan untuk menghalang-halangi usaha dari setiap UKM dan koperasi untuk mendapatkan bantuan.
Apalagi, dalam perda itu nanti, suku bunga pinjaman juga dibuat jauh lebih kecil dari suku bunga perbankan.
Artinya dengan konsep itu, para peminjam dari koperasi dan UKM akan memperoleh bantuan yang mudah proses pengembaliannya.
"Agunan ataupun jaminan dalam setiap proses pengajuan peminjaman juga tidak ada sehingga ini akan lebih memperingan beban para kreditur," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Rancangan Peraturan Daerah Dana Bergulir lahir untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana bergulir yang diberikan kepada masyarakat. Selama ini Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) belum maksimal mengawasi hal itu," kata anggota Komisi II DPRD Kepri Yudi Carsana, yang juga Ketua Fraksi Amanat Nasional, di Tanjungpinang, Senin.
Menurut dia, peraturan itu semata-mata agar penyaluran dan pengawasan dana bergulir bisa dilakukan secara maksimal. Selama ini, pengembalian pinjaman dana bergulir ini macet dan tidak tertagih.
Hal itu menyebabkan program dana bergulir tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Padahal masih banyak koperasi atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lainnya di Kepri juga membutuhkan bantuan dana bergulir ini.
"Untuk itu, kami mengajukan hak inisiatif untuk mengatur secara tegas dan rinci terkait pengalokasian, penyaluran dan pengembalian dana bergulir," ujarnya.
Yudi mengungkapkan, salah satu hal yang penting dalam Ranperda Dana Bergulir ini yakni pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kepri di seluruh kabupaten/kota.
UPT diharapkan mampu menyaring data setiap calon penerima bantuan secara benar, sebelum diajukan ke Pemprov Kepri.
UPT juga ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan dana bergulir, jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Harapannya, UPT ini bisa memaksimalkan peran di tingkat terbawah. Termasuk melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala ke setiap koperasi dan UKM," ungkapnya.
Pembuatan ketentuan itu dijamin untuk membantu kalangan koperasi dan UMKM di Kepri agar lebih maju dan berkembang dan tidak ada niatan untuk menghalang-halangi usaha dari setiap UKM dan koperasi untuk mendapatkan bantuan.
Apalagi, dalam perda itu nanti, suku bunga pinjaman juga dibuat jauh lebih kecil dari suku bunga perbankan.
Artinya dengan konsep itu, para peminjam dari koperasi dan UKM akan memperoleh bantuan yang mudah proses pengembaliannya.
"Agunan ataupun jaminan dalam setiap proses pengajuan peminjaman juga tidak ada sehingga ini akan lebih memperingan beban para kreditur," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB