Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan bahwapegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa PNS dan P3K saat ini memiliki hak keuangan, karir, dan kesejahteraan yang tidak sama. Padahal, kata dia, pengabdian P3K untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan itu begitu besar.
Dia juga mendengar bahwa saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi, yang awalnya berstatus honorer kemudian diangkat menjadi P3K. Namun, kata dia, kebijakan kesejahteraan terhadap P3K itu masih mengalami kesenjangan.
Di sisi lain, dia pun tak memungkiri bahwa pengalihan status P3K menjadi PNS perlu meninjau terlebih dahulu aspek kemampuan fiskal. Namun pada prinsipnya, dia mendorong agar kesejahteraan P3K araupun PNS harus diperhatikan dan tidak mengalami disparitas yang terlalu jauh.
Untuk itu, dia pun berharap kondisi perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, hingga bisa menimbulkan kebijakan positif bagi nasib para pegawai P3K.
"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin P3K secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu adalah PNS sebagaimana dulu seperti itu," kata dia.
Baca selanjutnya
P3K di Batam...
BKPSDM Batam lakukan pemberkasan 599 calon PPPK paruh waktu
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melakukan proses pemberkasan bagi 599 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Batam Hasnah menjelaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Hanya saja, yang paruh waktu adalah non-ASN yang pada tes kemarin belum berhasil mendapat formasi. Jadi pemerintah membuka ruang sementara agar mereka tetap bisa bekerja sambil menunggu kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh,” katanya saat dihubungi di Batam, Senin.
Ia menambahkan, proses pemberkasan bagi 599 calon paruh waktu ini sedang berlangsung, dan jika telah dinyatakan lengkap akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
“Rencana kami, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan bulan Desember, sehingga pada Januari status mereka sudah resmi menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Hasnah membetulkan bahwa saat ini para calon tersebut masih berstatus non-ASN.
Setelah SK diserahkan, katanya, mereka akan ditempatkan sebagai pelaksana di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi kerja yang sebagian besar sama seperti sebelumnya.
“Formasi mereka nanti sebagai pelaksana, sama seperti PPPK yang kemarin akhir September baru diangkat. Posisi bekerja juga tidak banyak berubah,” tambahnya.
Namun, dari 599 calon tersebut, tetap ada kemungkinan untuk gugur karena tidak memenuhi syarat.
“Sekarang masih seleksi kelengkapan. Ada kemungkinan yang tidak memenuhi syarat atau bisa juga ada yang mengundurkan diri,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan tenaga kebersihan dan keamanan honor yang bekerja di lingkungan Pemko Batam saat ini jumlahnya masih cukup besar.
“Kalau satgas (satuan tugas) kebersihan ada sekitar 1.000 orang, sementara yang bertugas di OPD sekitar 50-an orang,” ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN