
Warga Tanjungpinang diimbau waspadai kebakaran

Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan angin kencang yang terjadi saat ini di daerah setempat.
Ia meminta masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, dan tidak membuang sisa minuman botol air mineral ke ilalang atau semak kering karena dapat memicu kebakaran.
"Kami juga minta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar lalu meninggalkannya. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan," katanya di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Baca juga: Malaysia mendominasi penempatan PMI dari Batam
Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tanjungpinang, 35 kejadian kebakaran sepanjang 1-25 Januari 2026 tersebar di empat kecamatan di daerah setempat. Berdasarkan data itu, 33 kebakaran terjadi di lahan kosong, satu rumah di Jalan Bintan, dan satu gudang di Jalan Tengku Umar.
Ia juga mengingatkan tentang sanksi bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat dan sanksi bagi pelanggar.
Baca juga: Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
Lis mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas pemadam kebakaran.
Dia menjelaskan langkah-langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok telah dipadamkan sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dapat mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan warga dan harta benda.
"Mari bersama-sama jaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” ucap dia.
Masyarakat yang menemukan kejadian kebakaran dapat segera melapor ke Layanan Darurat DPKP Tanjungpinang melalui telepon di 0771-24949 atau WhatsApp di 0811-652-4949.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan penyeludupan 70 ton daging beku asal Singapura
Pewarta : Ogen
Editor:
Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026
