Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam sukses menggelar kenduri kekayaan intelektual (KI) dan ekonomi kreatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat budaya sadar hukum dan ekosistem perlindungan KI melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif.
"Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama melahirkan inovasi yang terlindungi, meningkatkan daya saing daerah, serta mengangkat identitas budaya Melayu sebagai kekuatan ekonomi kreatif," kata Edison Manik usai acara kenduri KI dan ekonomi kreatif di Batam, Rabu.
Menurut dia, acara tersebut merupakan inisiasi bersama antara Kanwil Kemenkum Kepri, Disbudpar Batam dan perguruan tinggi di Kepri.
Ajang yang mengusung tema Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri ini bertujuan meningkatkan jumlah permohonan pencatatan ciptaan di wilayah Kepri, sekaligus mendukung perkembangan pelaku ekonomi kreatif dan melindungi inovasi di provinsi tersebut.
"Kita melibatkan perguruan tinggi di Kepri guna mendorong peningkatan permohonan ciptaan di wilayah," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian Rishadi menyampaikan kenduri KI dan ekonomi kreatif merupakan wujud komitmen pemerintah memperkuat ekosistem KI, sebagai penggerak ekonomi kreatif nasional melalui kolaborasi berbagai pihak.
Ia menyebut melalui apresiasi, sertifikasi, pengembangan kawasan budaya, pencatatan karya, serta transformasi digital layanan KI, pemerintah mendorong perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi karya agar memiliki daya saing tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: 13 pendaftar program magang Kemenaker lulus di Imigrasi Ranai
Menurut dia, Kepri menjadi salah satu wilayah yang diperhitungkan karena memiliki banyak potensi KI. Empat kawasan telah diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yaitu Pulau Penyengat, Nongsa Digital Park, Kampung Seni Batam Bida Kharisma, dan Desa Tenun Melayu Karimun.
"Selain itu, terdapat 18 potensi indikasi geografis (IndiGeo) yang terdiri dari kerajinan tangan, produk laut, dan hasil perikanan khas daerah," ungkapnya.
Senada, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut dia, persoalan utama yang dihadapi UMKM seringkali adalah ketidaksadaran akan pentingnya KI.
"Saya tahu betul persoalan yang dihadapi para pelaku UMKM, salah satu di antaranya jauh sekali mereka berpikir soal KI," ujarnya.
Oleh karena itu, Wali Kota Batam menekankan seluruh pelaku UMKM harus didorong untuk mengajukan kekayaan intelektualnya.
Amsakar optimistis dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, akan memberikan nilai ekonomis yang signifikan terhadap usaha para pelaku UMKM, sehingga mereka semakin sadar akan arti pentingnya perlindungan KI.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan beberapa perguruan tinggi dengan tujuan utama untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.
Baca juga: BP Batam raih penghargaan Bhumandala Ariti, beri kemudahan layanan perizinan
Baca juga: Disnakertrans Kepri berhentikan sementara pekerjaan di ASL Shipyard Batam