Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat Malaysia menjadi negara yang mendominasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Batam.
Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto menjelaskan tingginya minat ke Malaysia dipengaruhi faktor geografis dan bahasa.
“Malaysia paling dekat, lalu dari sisi bahasa tidak terlalu ada kendala. Kalau ke Korea atau Jepang, harus menguasai bahasa negara tujuan, itu yang jadi tantangan utama,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Selasa.
Dari total 293 PMI yang ditempatkan pada 2025, sebanyak 124 orang bekerja di Malaysia, disusul Singapura 98 orang dan Hong Kong 29 orang.
Selain tiga negara utama tersebut, PMI Batam juga ditempatkan ke sejumlah negara lain seperti Korea Selatan, Republik Ceko, Turki, Slovakia, Taiwan, Qatar, Arab Saudi, Jerman, dan Brunei Darussalam.
Berdasarkan data Disnaker Batam, jenis pekerjaan PMI beragam.
“Yang paling banyak itu bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan 179 orang, disusul sektor pertanian dan perkebunan 64 orang. Sementara itu, pekerja di bidang welder dan fitter tercatat 19 orang, peternakan 10 orang,” kata dia.
Lalu, lanjutnya, operator produksi dan teknisi pesawat masing-masing 6 orang, perawat 3 orang, pramugari 2 orang, serta pekerjaan lain seperti painting dan blasting dan pramusaji dengan jumlah terbatas.
“Untuk skill, tenaga kerja kita sebenarnya sudah sangat lengkap. Yang paling banyak menghambat itu bahasa,” katanya.
Ia mencontohkan program magang ke Jepang yang memberikan gaji kepada peserta. Namun, jumlah peserta yang lolos masih terbatas karena harus melalui pelatihan bahasa Jepang minimal enam bulan dan lulus uji kompetensi dari pihak Jepang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disnaker Batam bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Batam, termasuk pelatihan bahasa asing.
“Insya Allah nanti untuk pelatihan dan sertifikasi gratis dari Disnaker Batam yang akan buka di bulan Februari, akan ada pelatihan bahasa asing,” ujarnya.
Yudi juga menegaskan bahwa penempatan PMI dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ada empat skema penempatan PMI, bisa yang G2G jadi antar pemerintah, atau antar perusahaan (P2P). Lalu ada yang mencari sendiri atau perorangan, dan skema untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS),” kata dia.