DPRD Kepri Tunda Lima Rapat Paripurna
Senin, 19 Agustus 2013 17:29 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terpaksa menunda pelaksanaan lima rapat paripurna pada hari ini lantaran kepala dan wakil kepala daerah berhalangan hadir.
"Rapat itu wajib dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Kami terpaksa menunda rapat tersebut lantaran mereka berhalangan hadir," kata Wakil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin.
Nadeak menambahkan, Gubernur Kepri HM Sani saat ini melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, sementara Wakil Gubernur Kepri Soerya Respatino melakukan kunjungan kerja di Bangka Belitung untuk membahas pelaksanaan MTQ tingkat nasional di Kepri. Dengan kondisi itu, maka pimpinan DPRD Kepri sepakat untuk menunda jadwal rapat paripurna.
"Kami dapat memaklumi tugas yang dilaksanakan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Badan Musyawarah DPRD Kepri menjadwalkan pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna perubahan Ranperda Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, rapat peripurna tentang jawaban fraksi terhadap pandangan Pemerintah Kepri tentang Ranperda Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri serta rapat paripurna pengesahan kelompok kerja DPRD Kepri yang akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri.
Selain ketiga rapat paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 11.30 WIB, DPRD Kepri juga terpaksa menunda dua rapat paripurna lainnya yang dilaksanakan sore ini yaitu penyampaian laporan akhir pansus terhadap hasil pembahasan laporan LPP APBD 2012 sekaligus pengambilan keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda, dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua tahun 2013.
"Jadwal rapat paripurna dapat ditunda berdasarkan keputusan pimpinan, rapat paripurna atau keputusan badan musyawarah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Sukhri Fahrial, yang juga anggota badan musyawarah, merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Seharusnya, pembatalan atau penundaan rapat paripurna dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna, tidak bisa hanya diputuskan oleh pimpinan DPRD Kepri.
"Jadwal rapat paripurna itu dibahas dan diputuskan dalam rapat badan musyawarah, bukan dibuat oleh pimpinan. Kalau ditunda, seharusnya diputuskan dalam rapat paripurna," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Rapat itu wajib dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Kami terpaksa menunda rapat tersebut lantaran mereka berhalangan hadir," kata Wakil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin.
Nadeak menambahkan, Gubernur Kepri HM Sani saat ini melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, sementara Wakil Gubernur Kepri Soerya Respatino melakukan kunjungan kerja di Bangka Belitung untuk membahas pelaksanaan MTQ tingkat nasional di Kepri. Dengan kondisi itu, maka pimpinan DPRD Kepri sepakat untuk menunda jadwal rapat paripurna.
"Kami dapat memaklumi tugas yang dilaksanakan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Badan Musyawarah DPRD Kepri menjadwalkan pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna perubahan Ranperda Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, rapat peripurna tentang jawaban fraksi terhadap pandangan Pemerintah Kepri tentang Ranperda Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri serta rapat paripurna pengesahan kelompok kerja DPRD Kepri yang akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri.
Selain ketiga rapat paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 11.30 WIB, DPRD Kepri juga terpaksa menunda dua rapat paripurna lainnya yang dilaksanakan sore ini yaitu penyampaian laporan akhir pansus terhadap hasil pembahasan laporan LPP APBD 2012 sekaligus pengambilan keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda, dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua tahun 2013.
"Jadwal rapat paripurna dapat ditunda berdasarkan keputusan pimpinan, rapat paripurna atau keputusan badan musyawarah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Sukhri Fahrial, yang juga anggota badan musyawarah, merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Seharusnya, pembatalan atau penundaan rapat paripurna dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna, tidak bisa hanya diputuskan oleh pimpinan DPRD Kepri.
"Jadwal rapat paripurna itu dibahas dan diputuskan dalam rapat badan musyawarah, bukan dibuat oleh pimpinan. Kalau ditunda, seharusnya diputuskan dalam rapat paripurna," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB