Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam sebagai pemegang hak alokasi lahan di Kota Batam Kepulauan Riau memutuskan menunda tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO kepada warga yang tinggal di Perumahan Graha Nusa Batam karena baru ditempati.

"Sampai masalah ini selesai warga tidak dipungut UWTO," kata Kepala Seksi Hak Atas Tanah Direktorat Lahan BP Batam Denny Tondano di Batam, Selasa.

Sebagai pemegang hak alokasi lahan di Batam, BP Batam memungut UWTO sebagai uang sewa lahan. UWTO berlaku 30 tahun dan akan ditagih kembali setelah masa 30 tahun berakhir.

Warga Perumahan GNB ditagih UWTO oleh BP Batam, padahal baru tinggal di rumah itu kurang dari lima tahun. Pihak perusahaan pengembang diduga mendapatkan alokasi lahan dan membayar UWTO 30 tahun lalu, namun baru menjual rumah pada tahun-tahun terakhir, sehingga pembeli dikenakan perpanjangan UWTO.

Denny mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan pengembang untuk menyelesaikan masalah itu dengan warga.

"Kami akan membantu menyelesaikan ini agar tidak menimbulkan keresahan warga," katanya.

Seorang warga, Agus Manurung, mengatakan warga menolak membayar UWTO sebesar Rp50.000 per meter, karena mereka baru saja menempati perumahan itu kurang dari lima tahun.

"Seharusnya masih jadi tanggung jawab developer. Developernya di Jakarta, kami minta BP Batam atau DPRD Batam memanggil developer," katanya.

Dalam unjuk rasa di Kantor BP Batam, warga mempertanyakan pengalokasian lahan yang diberikan BP Batam kepada perusahaan pengembang, termasuk perizinan pembangunan perumahan, padahal UWTO sudah hendak jatuh tempo.

"Kami menuntut BP untuk menagih pembayaran UWTO ke PT Pelangi Nusa Batam yang membangun perumahan, bukan kepada warga," kata pengunjuk rasa.

Selain itu, warga juga menuntut BP Batam memberikan hak kepada warga selama 30 tahun ke depan, sesuai dengan masa pembayaran UWTO.

Sebelum ke BP Batam, ratusan warga mendatangi dan menyegel kantor pemasaran PT Pelangi Nusa Batam, perusahaan pengembang yang membangun perusahaan GNB.

Warga juga mendatangi Kantor Bank Mandiri di Nagoya dan Kantor Cabang Bank Bumiputra sebagai bank yang memfasilitasi pemberian kredit kepemilikan rumah.

"Kenapa bank bisa memberikan kredit, padahal tahu UWTO sudah mau habis, seharusnya tidak bisa. Bank tidak melindungi warga," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024