Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menonaktifkan komisioner KPU Batam karena dinilai telah melanggar tahapan pemilu dan menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara di kota industri itu.
"Ya, karena tugas KPU Batam untuk melanjutkan tahapan berikutnya sudah kami ambil alih," kata Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Said Sirajuddin di Tanjungpinang, Rabu.
Said mengatakan, surat penonaktifan komisioner KPU Batam secara resmi disampaikan secepatnya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri dan KPU RI.
Keputusan KPU Kepri, menurut Said, juga sesuai PKPU No.25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor 331 tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu, KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.
"Kami hanya sebatas itu. Untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu urusan nanti, yang jelas tahapan ini harus berjalan dulu," ujar Said.
Said mengatakan, seharusnya KPU Batam sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu pada 21 April 2014, namun hingga saat ini belum diselesaikan.
"Kami sudah beberapa kali menegur dan memeringatkan KPU Batam, namun tidak dilaksanakan hingga molor sampai hari ini," kata Said.
Untuk rekapitulasi ulang perolehan suara Pemilu di KPU, Said mengatakan akan dilaksanakan di Batam pada 2 Mei 2014. (Antara)
Editor: Rusdianto
KPU Kepri: Komisioner KPU Batam Dinonaktifkan
Rabu, 30 April 2014 21:19 WIB
Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB