DPRD: Stop Berikan Izin pada Developer Bermasalah
Sabtu, 6 Desember 2014 9:15 WIB
Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Kepulauan Riau Mussofa meminta Dinas Tata Kota untuk tidak lagi mengeluarkan izin kepada pengembang bermasalah yang tidak menjalankan ketentuan lahan peruntukan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di perumahannya.
"Sanksinya tidak lagi memberikan Izin Mendirikan Bangunan, jika developer itu ingin membuka di lahan yang baru," kata Mussofa usai rapat dengar pendapat Komisi I di Batam, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah harus tegas menerapkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang alokasi Fasum dan Fasos. Apalagi UU itu sudah dibuat peraturan daerahnya.
Jika pemerintah tidak tegas, maka ia khawatir makin banyak pengembang yang mengabaikan UU itu sehingga masyarakat kehilangan haknya.
Mussofa menghitung, saat ini sekitar 40 persen pengembang di Batam mengabaikan pengalokasian lahan untuk Fasum dan Fasos. Pengusaha menggunakan seluruh lahannya untuk kepentingan usaha.
"Perhitungan saya tidak sampai setengah developer yang nakal. Masih banyak juga pengembang yang bagus," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar terbuka, warga Perumahan Villa Marina Park dan Perumahan Buana Impian II mengeluhkan
fasum dan fasos di tempat tinggalnya.
Warga menuding pengembang mengalihkan fasum untuk kepentingan usaha.
"Sewaktu kami beli rumah, di selebaran disebutkan ada taman bermain, ternyata tidak," kata warga, Pangihutan Purba.
Perwakilan pengembang, PT Mercy Development, Cindy, meyakinkan pembangunan usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan IMB dari pemerintah dan tidak melanggar ketentuan tentang fasum dan fasos.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan masih banyak pengembang yang tidak menyerahkan lahan Fasum dan Fasos kepada pemerintah untuk dibangun sarana umum dan sosial masyarakat.
Menurut Rudi, penyerahan Fasum dan Fasos ke pemerintah amat penting untuk pembangunan sarana masyarakat, karena pemerintah kota tidak memiliki lahan.
"Nanti kalau sudah diambil alih, kami akan membangun sekolah baru dan lainnya," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Sanksinya tidak lagi memberikan Izin Mendirikan Bangunan, jika developer itu ingin membuka di lahan yang baru," kata Mussofa usai rapat dengar pendapat Komisi I di Batam, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah harus tegas menerapkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang alokasi Fasum dan Fasos. Apalagi UU itu sudah dibuat peraturan daerahnya.
Jika pemerintah tidak tegas, maka ia khawatir makin banyak pengembang yang mengabaikan UU itu sehingga masyarakat kehilangan haknya.
Mussofa menghitung, saat ini sekitar 40 persen pengembang di Batam mengabaikan pengalokasian lahan untuk Fasum dan Fasos. Pengusaha menggunakan seluruh lahannya untuk kepentingan usaha.
"Perhitungan saya tidak sampai setengah developer yang nakal. Masih banyak juga pengembang yang bagus," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar terbuka, warga Perumahan Villa Marina Park dan Perumahan Buana Impian II mengeluhkan
fasum dan fasos di tempat tinggalnya.
Warga menuding pengembang mengalihkan fasum untuk kepentingan usaha.
"Sewaktu kami beli rumah, di selebaran disebutkan ada taman bermain, ternyata tidak," kata warga, Pangihutan Purba.
Perwakilan pengembang, PT Mercy Development, Cindy, meyakinkan pembangunan usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan IMB dari pemerintah dan tidak melanggar ketentuan tentang fasum dan fasos.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan masih banyak pengembang yang tidak menyerahkan lahan Fasum dan Fasos kepada pemerintah untuk dibangun sarana umum dan sosial masyarakat.
Menurut Rudi, penyerahan Fasum dan Fasos ke pemerintah amat penting untuk pembangunan sarana masyarakat, karena pemerintah kota tidak memiliki lahan.
"Nanti kalau sudah diambil alih, kami akan membangun sekolah baru dan lainnya," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB