Kepala BNN Kepri Diminta Serius Berantas Narkoba
Senin, 15 Desember 2014 22:17 WIB
Batam (Antara Kepri) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar mengingatkan Kepala BNN Kepulauan Riau untuk serius memberantas peredaran narkoba di sejumlah diskotek dan tempat hiburan malam yang hingga kini terus terjadi.
"Kepala BNN Kepri harus serius memberantas peredaran gelap narkoba pada diskotek dan wilayah lain di Kepri. Kalau tidak (melakukan razia) akan saya copot. Demikian juga daerah lain," kata dia menanggapi pertanyaan wartawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Kepri, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah wartawan menanyakan razia yang dilakukan oleh BNN Kepri belum menyentuh pada diskotek terutama kawasan Batam.
Razia yang membuahkan hasil besar biasanya berasal dari Pelabuhan Internasional Batam Centre yang memiliki jalur pelayaran ke Malaysia. Selain itu juga dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang biasanya menjadi pintu keluar narkoba untuk dikirim untuk daerah lain di Indonesia.
"Semua harus diberantas karena di Kepri sudah sekitar 70 ribu orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut sekitar 4,3 persen dari total penduduk Kepri," kata dia.
Angka tersebut, kata dia, juga lebih tinggi dari prosentase pengguna secara nasional yang sebesar 2,2 persen atau sekitar 4,2 juta penduduk Indonesia.
"Selain menjadi salah satu jalur masuknya narkoba dari Malaysia, Kepri juga menjadi pasar peredaran barang tersebut," kata Anang.
Anang mengatakan, kondisi tersebut juga menjadikan Indonesia negara darurat peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak November 2014.
Senin sore, BNN Kepri merilis pengungkapan empat kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.121,11 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 1,03 gram ganja asal Thailand.
Rilis dilakukan oleh Kepala BNN Kepri, Beny Setiawan disaksikan oleh Kepala BNN Komjen Anang Iskandar didampingi Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam Untung Basuki, Kabag Humas BNN Sumirat. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kepala BNN Kepri harus serius memberantas peredaran gelap narkoba pada diskotek dan wilayah lain di Kepri. Kalau tidak (melakukan razia) akan saya copot. Demikian juga daerah lain," kata dia menanggapi pertanyaan wartawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Kepri, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah wartawan menanyakan razia yang dilakukan oleh BNN Kepri belum menyentuh pada diskotek terutama kawasan Batam.
Razia yang membuahkan hasil besar biasanya berasal dari Pelabuhan Internasional Batam Centre yang memiliki jalur pelayaran ke Malaysia. Selain itu juga dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang biasanya menjadi pintu keluar narkoba untuk dikirim untuk daerah lain di Indonesia.
"Semua harus diberantas karena di Kepri sudah sekitar 70 ribu orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut sekitar 4,3 persen dari total penduduk Kepri," kata dia.
Angka tersebut, kata dia, juga lebih tinggi dari prosentase pengguna secara nasional yang sebesar 2,2 persen atau sekitar 4,2 juta penduduk Indonesia.
"Selain menjadi salah satu jalur masuknya narkoba dari Malaysia, Kepri juga menjadi pasar peredaran barang tersebut," kata Anang.
Anang mengatakan, kondisi tersebut juga menjadikan Indonesia negara darurat peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak November 2014.
Senin sore, BNN Kepri merilis pengungkapan empat kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.121,11 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 1,03 gram ganja asal Thailand.
Rilis dilakukan oleh Kepala BNN Kepri, Beny Setiawan disaksikan oleh Kepala BNN Komjen Anang Iskandar didampingi Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam Untung Basuki, Kabag Humas BNN Sumirat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang putusan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung digelar hari ini
24 August 2026 12:47 WIB
BGN sebut 1.700 SPPG di daerah dengan angka stunting tinggi siap beroperasi
06 August 2026 15:43 WIB
BGN beri batas waktu bagi SPPG untuk pengurusan dokumen SLHS hingga 10 Agustus
06 August 2026 10:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri musnahkan barang bukti hasil pengungkapan 26 perkara narkotika di Batam
03 September 2026 13:42 WIB