Karimun (Antara Kepri) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual produk yang tidak memenuhi atau mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kewajiban pelaku usaha menjual produk berlabel SNI adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. SNI adalah salah satu ketentuan untuk memberikan jaminan mutu atau kualitas terhadap sebuah produk yang diatur dalam undang-undang," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Karimun, Muhammad Hasbi dalam acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Barang-barang SNI, Makanan Dalam (MD) serta Makanan Luar (ML) kepada 40 pelaku usaha di Kompleks Perkantoran Pemkab Karimun, Senin.

Menurut dia, pelaku usaha jangan sekedar mencari keuntungan, tetapi turut memperhatikan kepentingan konsumen untuk memperoleh barang dengan kualitas bagus.

"Komoditas yang berkualitas justru akan meningkatkan penjualan. Siapkan sebuah produk atau komoditas yang siap bersaing, apalagi Karimun berada di perbatasan yang nantinya paling merasakan dampak dari pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," katanya.

Sosialisasi yang diberikan, menurut dia, merupakan salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan konsumen dan barang-barang SNI, baik MD maupun ML.

"Ada sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikan kepentingan konsumen yang diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 1999," katanya.

Pelaku usaha ia minta mempersiapkan diri menyambut MEA dan harus mampu merebut pasar bebas ASEAN, apalagi Karimun berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

"Patuhi aturan perlindungan konsumen dan siapkan diri dengan menjual produk berkualitas menghadapi MEA," ucapnya.

Sebanyak 40 pelaku usaha dari enam kecamatan mengikuti sosialisasi perlindungan konsumen dan barang-barang SNI MD dan ML.

Panitia penyelenggara Nusirwan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, BPOM Kepri dan Provinsi Kepri.

"Tujuan sosialisasi agar pelaku usaha mengetahui tentang perlindungan konsumen dan produk-produk SNI," ucapnya.

Pelaku usaha, kata dia, diharapkan dapat memberikan keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum dalam menggunakan produk tertentu. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024