Lingga (Antara Kepri) - Produksi ebi (udang kering) di sejumlah pulau penghasil udang krosok di Kabupaten Lingga terputus akhir-akhir ini.

Hal itu disebabkan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap jenis trawl dan pukat hela.

Sementara itu, akibat dari terhentinya produksi Ebi di Kabupaten Lingga, berimbas kepada puluhan ibu rumah tangga (IRT) yang menggantungkan hidupnya sebagai buruh kopek udang.

Seperti di Pulau Mas, Desa Posek, Kecamatan Singkep Barat, para IRT yang biasanya bekerja sebagai buruh kopek udang dengan penghasilan rata-rata Rp 50 ribu per harinya, kini sudah tidak lagi bekerja.

Usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan dapur rumah tangganya, kini sudah tak lagi bisa mereka perankan.

Sementara usaha para nelayan untuk tetap menghidupkan industri ebi tersebut, cukup sulit. Pasalnya, udang krosok sebagai bahan baku produksi ebi, hanya dapat ditangkap dengan pukat hela.

Menurut Aldoni, koordinator lembaga kelautan dan perikanan Indonesia (LKPI) wilayah Kabupaten Lingga, usaha menangkap udang krosok dengan pukat hela seperti yang dilakukan para nelayan di sejumlah pulau penghasil udang jenis tersebut, sama sekali tidak merusak lingkungan.

Dijelaskan Aldoni, udang krosok hidup di laut berlumpur dan hanya berumur 6 bulan saja. Jadi kalau tidak ditangkap, akan mati dengan sendirinya.

Sementara pelarangan penggunaan pukat hela karena dapat merusak habitat dan ekosistem laut, serta merusak terumbu karang, tidak ada hubungannya dengan proses penangkapan udang krosok menggunakan pukat hela yang dilakukan para nelayan Lingga.

"Mereka menangkap udang di wilayah berlumpur, dan sedapat mungkin menghindari karang, karena akan merusak jaringnya. Pada dasarnya, imbas penggunaan pukat hela yang dikhatirkan merusak habitat laut itu, tidak terjadi," kata Aldoni yang dihubungi dari Lingga.

Meskipun demikian, aturan yang dibuat KKP demi melindungi ekosistem di laut harus tetap dijalankan. Hanya saja, KKP sebaiknya tidak mengelompokkan larangan penggunaan alat tangkap secara global.

"Kalau bisa, aturan tersebut ada pengecualian. Seperti pukat hela yang di gunakan para nelayan Lingga untuk menangkap udang krosok. Itu sama sekali tidak berimbas pada pengrusakan terumbu kararang dan habitat laut," kata dia.

Dia menyayangkan, potensi produksi ebi di beberapa pulau di Kabupaten Lingga harus terhenti karena aturan tersebut. Bahkan saat ini berdampak pada perekonomian masyarakatnya.

"Kita akan cari solusi untuk membuat industri ini hidup kembali, kita akan bicarakan pada pemerintah," tutupnya. (Antara)

Editor: Rusdianto