Kemendagri Koreksi Petikan SK PAW Dua Legislator
Kamis, 3 Maret 2016 16:30 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau karena terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan gubernur pada petikan surat tersebut.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan dalam surat keputusan itu tertulis Penjabat Sementara Gubernur Kepri, padahal seharusnya tidak menggunakan istilah penjabat sementara.
"Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal," katanya.
Apri Sujadi di-PAW karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan berpasangan dengan Dalmasri. Saat ini Apri-Dalmasri memimpin Bintan.
Sedangkan Herlianto mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga.
Dia mengatakan, keterlambatan PAW bukan kesalahan dari Pemerintahan Kepri. Pemerintah Kepri sudah menyerahkan administrasi secara lengkap sejak 25 Januari 2016.
"Kami sudah bolak-balik ke Jakarta mengurus permasalahan itu agar cepat selesai," katanya.
Misni menambahkan revisi terhadap surat keputusan PAW itu tidak sampai ke meja Mendagri, melainkan hanya ditangani Ditjen Otonomi Daerah.
"Hari ini sudah di meja Ditjen Otda," ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Dia menambahkan SK PAW terhadap Apri dan Herlianto seharusnya sudah selesai sehari yang lalu, namun terpaksa direvisi lantaran dalam petikan surat itu terdapat penulisan Penjabat Sementara Gubernur Kepri.
"Seharusnya Gubernur Kepri, karena HM Sani terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pilkada," katanya.
Hamidi memperkirakan dalam waktu dekat surat keputusan itu sudah selesai. "Dalam waktu dekat Asep dan Syarifah akan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan Apri dan Herlianto," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan dalam surat keputusan itu tertulis Penjabat Sementara Gubernur Kepri, padahal seharusnya tidak menggunakan istilah penjabat sementara.
"Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal," katanya.
Apri Sujadi di-PAW karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan berpasangan dengan Dalmasri. Saat ini Apri-Dalmasri memimpin Bintan.
Sedangkan Herlianto mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga.
Dia mengatakan, keterlambatan PAW bukan kesalahan dari Pemerintahan Kepri. Pemerintah Kepri sudah menyerahkan administrasi secara lengkap sejak 25 Januari 2016.
"Kami sudah bolak-balik ke Jakarta mengurus permasalahan itu agar cepat selesai," katanya.
Misni menambahkan revisi terhadap surat keputusan PAW itu tidak sampai ke meja Mendagri, melainkan hanya ditangani Ditjen Otonomi Daerah.
"Hari ini sudah di meja Ditjen Otda," ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Dia menambahkan SK PAW terhadap Apri dan Herlianto seharusnya sudah selesai sehari yang lalu, namun terpaksa direvisi lantaran dalam petikan surat itu terdapat penulisan Penjabat Sementara Gubernur Kepri.
"Seharusnya Gubernur Kepri, karena HM Sani terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pilkada," katanya.
Hamidi memperkirakan dalam waktu dekat surat keputusan itu sudah selesai. "Dalam waktu dekat Asep dan Syarifah akan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan Apri dan Herlianto," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU RI sudah koreksi data anomali Pilpres 2024 di sebanyak 154.541 TPS
27 February 2024 19:57 WIB, 2024
KPK: Putusan praperadilan Eddy Hiariej merupakan bentuk koreksi formil
31 January 2024 18:01 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB