KPK: Putusan praperadilan Eddy Hiariej merupakan bentuk koreksi formil

id KPK,Eddy Hiariej,PN Jakarta Selatan,Edward Omar Sharif Hiariej,mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,mantan wamen HAM,korupsi

KPK: Putusan praperadilan Eddy Hiariej merupakan bentuk koreksi formil

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.

"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.

Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.

"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.

Baca juga:
Mahfud Md bakal serahkan surat pengunduran diri ke Jokowi

Anies temui santri di Serang

Survei Data Riset Analitika: Elektabilitas Prabowo-Gibran tembus 51,7 persen


Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

Baca juga:
Pemko serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan pada 3.444 nelayan Batam

Polda Kepri ungkap peredaran uang palsu dolar Singapura

DPRD Kepri usulkan pemda garap bisnis SPBU guna tingkatkan PAD



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE