Menko Maritim Ingin Industri Perikanan Berjalan Baik
Minggu, 28 Agustus 2016 19:17 WIB
Batam (Antara Kepri) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ingin industri perikanan Indonesia berjalan baik sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kan baru saja ada Inpres (Instruksi Presiden) mengenai percepatan pembangunan industri perikanan nasional. Kami akan pelajari sesuai dengan instruksi tersebut," kata Luhut di Batam Sabtu.
Instruksi Presiden No.7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016. Inpres tersebut menginstruksikan agar kemampuan BUMN mengembangkan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan, ditingkatkan.
"Itu akan kami pelajari dulu termasuk dengan Ibu Susi (Menteri Kelautan Perikanan) seperti apa hasilnya," kata dia.
Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM.
Selanjutnya Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Menanggapi pertanyaan mengenai kelonggaran bagi kapal asing menangkap ikan di Indonesia dengan menggandeng pengusaha dalam negeri, Luhut mengatakan akan melakukan evaluasi dan melaksanakan sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kan baru saja ada Inpres (Instruksi Presiden) mengenai percepatan pembangunan industri perikanan nasional. Kami akan pelajari sesuai dengan instruksi tersebut," kata Luhut di Batam Sabtu.
Instruksi Presiden No.7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016. Inpres tersebut menginstruksikan agar kemampuan BUMN mengembangkan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan, ditingkatkan.
"Itu akan kami pelajari dulu termasuk dengan Ibu Susi (Menteri Kelautan Perikanan) seperti apa hasilnya," kata dia.
Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM.
Selanjutnya Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Menanggapi pertanyaan mengenai kelonggaran bagi kapal asing menangkap ikan di Indonesia dengan menggandeng pengusaha dalam negeri, Luhut mengatakan akan melakukan evaluasi dan melaksanakan sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Soal rekening massal, Menko Airlangga perkirakan 74 juta penduduk belum punya akun
24 September 2026 13:40 WIB
Pemerintah siapkan mekanisme penyediaan rekening massal untuk masyarakat di BRI dan BSI
08 September 2026 16:32 WIB
Menko Polkam: Pencegahan kejahatan transnasional perlu libatkan seluruh APH
21 August 2026 21:43 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB