BPJS-TK Batam Beri Peringatan 160 Perusahaan
Kamis, 15 September 2016 11:09 WIB
Batam (Antara Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam Nagoya memanggil 160 perusahaan yang telah mendapatkan Surat Peringatan tahap I karena belum mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan pensiun.
"Sebanyak 160 perusahaan skala memengah besar ini adalah yang belum ikut jaminan pensiun yang sebelumnya telah kami beri SPP I, maka tindak lanjutnya hari ini kami undang mereka untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman," kata Pejabat Pengganti Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, A Fauzan di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Program Jaminan Pensiun merupakan wajib bagi perusahaan skala menengah dan besar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.45 tahun 2015, sedangkan untuk perusahaan mikro kecil bersifat sukarela.
Ia mengingatkan, bila perusahaan tidak juga mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Pensiun BPJS, maka akan akan diberikan SPP 2, kemudian diberikan waktu 14 hari. Bila tidak juga, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan untuk tindakan hukum.
"Secara aturan, setelah SP 1, dilakukan pembinaan, kemudian SP 2, dilakukan lagi komunikasi dengan perusahaan kemudian, baru laporkan ke kejaksaan," kata dia.
Fauzan menyatakan program itu bukan saja kewajiban untuk perusahaan, melainkan kebutuhan pekerja dalam kepastian masa depannya saat sudah tidak bekerja lagi.
Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat kehilangan pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Di tempat yang sama, Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sitinjak mengingatkan, ada sanksi yang menunggu perusahaan bila tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Pensiun.
"Ada sanksi administrasi, sampai nanti pencabutan izin usaha. Kami tidak berharap sejauh itu. Itu upaya terakhir," kata dia.
Kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan BPJS untuk penegakan aturan.
Dalam kesempatan itu ia menyatakan Jaminan Pensiun tidak hanya melindungi pekerja, melainkan juga perusahaan.
Ia percaya, pekerja yang memiliki jaminan hidupnya lebih tenang dan lebih cakap ketika melakukan tugasnya.
"Kalau mereka dapat perlindungan, akan berdampak positif pada perusahaan dan pengusaha. Tentunya pekerja nyaman bekerja karena sudah dijamin haknya dan kepastian," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
"Sebanyak 160 perusahaan skala memengah besar ini adalah yang belum ikut jaminan pensiun yang sebelumnya telah kami beri SPP I, maka tindak lanjutnya hari ini kami undang mereka untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman," kata Pejabat Pengganti Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, A Fauzan di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Program Jaminan Pensiun merupakan wajib bagi perusahaan skala menengah dan besar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.45 tahun 2015, sedangkan untuk perusahaan mikro kecil bersifat sukarela.
Ia mengingatkan, bila perusahaan tidak juga mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Pensiun BPJS, maka akan akan diberikan SPP 2, kemudian diberikan waktu 14 hari. Bila tidak juga, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan untuk tindakan hukum.
"Secara aturan, setelah SP 1, dilakukan pembinaan, kemudian SP 2, dilakukan lagi komunikasi dengan perusahaan kemudian, baru laporkan ke kejaksaan," kata dia.
Fauzan menyatakan program itu bukan saja kewajiban untuk perusahaan, melainkan kebutuhan pekerja dalam kepastian masa depannya saat sudah tidak bekerja lagi.
Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat kehilangan pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Di tempat yang sama, Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sitinjak mengingatkan, ada sanksi yang menunggu perusahaan bila tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Pensiun.
"Ada sanksi administrasi, sampai nanti pencabutan izin usaha. Kami tidak berharap sejauh itu. Itu upaya terakhir," kata dia.
Kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan BPJS untuk penegakan aturan.
Dalam kesempatan itu ia menyatakan Jaminan Pensiun tidak hanya melindungi pekerja, melainkan juga perusahaan.
Ia percaya, pekerja yang memiliki jaminan hidupnya lebih tenang dan lebih cakap ketika melakukan tugasnya.
"Kalau mereka dapat perlindungan, akan berdampak positif pada perusahaan dan pengusaha. Tentunya pekerja nyaman bekerja karena sudah dijamin haknya dan kepastian," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Erwin Buntoro raih juara kedua kategori TPMD dalam lomba video konten edukasi JKN 2026 tingkat pusat
15 September 2026 17:02 WIB
BPJS Kesehatan Batam sosialisasikan program NADI JKN jaga kepesertaan aktif
07 September 2026 12:38 WIB
Layanan BPJS Kesehatan Keliling permudah warga Tanjungpinang urus administrasi JKN
31 August 2026 22:28 WIB
BPJS Kesehatan Tanjungpinang lakukan telusur lapangan pelayanan kesehatan di Rumkital dr. Midiyato Suratani
31 August 2026 14:42 WIB
BPJS Kesehatan dorong peserta manfaatkan kemudahan kelola iuran lewat NADI JKN dan REHAB
28 August 2026 16:42 WIB
BPJS Kesehatan pastikan para peserta JKN dapat layanan tanpa beban biaya tambahan
28 August 2026 15:39 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pemkot Batam bangun kolam retensi dan drainase di sejumlah kawasan untuk atasi genangan
25 September 2026 14:06 WIB