Batam (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menugaskan petugasnya untuk mendatangi rumah-rumah mewah, pusat bisnis dan pusat perbelanjaan untuk sosialisasi kebijakan Pengampunan Pajak.

"Setiap KPP membuat tim untuk turun ke lapangan, mendatangi pusat bisnis, mal, perumahan mewah," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepri, Jatnika di Batam Kepri, Senin.

DJP memberikan surat himbauan sekaligus mendata warga yang dianggap perlu mengikuti program Pengampunan Pajak agar bisa segera diproses pada tax Amnesty tahap II.

Ia menyatakan pada Tax amnesty tahap II, DJP memang menyasar Usaha Mikro, kecil dan Menengah. Tapi bukan berarti yang bukan UMKM diabaikan.

Apalagi, pengusana besar juga masih mungkin untuk mengikuti Pengampunan Pajak tahap II, karena tidak sempat mengikuti tahap I.

"Bisa saja kelas kakap. Belum masuk karena masih menghitung harta, aset yang ada di Luar Negeri, pindahnya nanti seperti apa, banyak kendala," katanya.

Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat sekita 100.000 wajib pajak yang memiliki SPT namun belum melaporkan SPT, dan mengikuti Tax Amnesty di seluruh Riau dan Kepri. Dan sebagian di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Masih berdasarkan datanya, hingga saat ini, jumlah masyarakat yang ikut Pengampunan Pajak Tahap II masih relatif sedikit.

"Sekarang baru beberapa miliar saja. Wajib pajaknya juyga masih ratusan," kata dia.

Namun ia optimistis, mendekati berakhirnya Pengampunan Pajak tahap II, Desember nanti, masyarakat akan berbondong-bondong mengikuti program itu.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mendorong agar seluruh UMKM binaannya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak.

BI ikut serta menyosialisasikan pentingnya program itu kepada UMKM binaannya agar bisa memanfaatkan insentif pemerintah.

"Kami harap mereka jadi wirausaha yang mengikuti aturan pemerintah termasuk jadi Wajib pajak yang baik," kata Gusti. (Antara)

Editor: Rusdianto


Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2024