DPRD Sarankan Gubernur Kepri Lengkapi Persyaratan Cawagub
Jumat, 25 Agustus 2017 23:49 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - DPRD Kepulauan Riau menyarankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera melengkapi berkas persyaratan dua calon wakil gubernur yang diusulkan kepada legislatif.
Anggota Pansus Pemilihan Cawagub Kepri Onward Siahaan, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Gubernur Nurdin harus secepatnya menyerahkan persyaratan dua cawagub yang direkomendasikan lima partai pengusung karena tata tertib pemilihan disahkan Senin pekan depan.
"Siapapun cawagub yang diusulkan persyaratannya harus dilengkapi sehingga tidak ditolak DPRD Kepri," kata Onward, yang juga Sekretaris DPW Partai Gerindra Kepri.
Ia menjelaskan, Gubernur Nurdin sudah pernah menyerahkan dua nama cawagub yang diklaim sudah disetujui seluruh partai pengusung.
Namun. kata Onward, Panitia Khusus tidak ingin masuk ke ranah perdebatan, apakah lima partai pengusung menyetujui Isdianto dan Agus Wibowo sebagai cawagub, melainkan menunggu bukti yang diserahkan Gubernur Nurdin.
"Kalau memang sudah direkomendasikan seluruh partai pengusung, harus dibuktikan melalui berita acara. Persoalannya, sampai sekarang kami belum menerima berita acara tersebut," ujarnya.
Seandainya dua nama yang diusulkan partai pengusung berubah, maka juga harus dibuktikan melalui berita acara hasil rapat yang menunjukkan seluruh partai pengusung menyetujuinya. Artinya, seluruh partai pengusung yakni Demokrat, PPP, PKB, Gerindra dan Nasdem harus membahas dan menetapkan dua nama cawagub yang sama.
"Tidak bisa gubernur seenak-enaknya mengusulkan nama cawagub atas keinginannya pribadi. Harus disepakati seluruh partai pengusung," katanya.
Ia mengemukakan DPRD Kepri juga akan membentuk panitia pemilih cawagub pada Senin pekan depan setelah pengesahan tata tertib. Jumlah anggota panitia pemilih sebanyak 9 orang.
"Anggota panitia pemilihan merupakan mantan anggota pansus sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas secara maksimal," tuturnya.
Terkait permasalahan itu, sebelumnya, Gubernur Nurdin menyatakan penetapan dua nama cawagub merupakan kewenangan partai pengusung. Karena itu, ia akan menggelar rapat bersama pengurus partai pengusung membahas permasalahan tersebut.
"Setelah tata tertib disahkan, saya akan dudukkan permasalahan ini dengan partai pengusung," kata Nurdin, yang juga Ketua Nasdem Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Anggota Pansus Pemilihan Cawagub Kepri Onward Siahaan, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Gubernur Nurdin harus secepatnya menyerahkan persyaratan dua cawagub yang direkomendasikan lima partai pengusung karena tata tertib pemilihan disahkan Senin pekan depan.
"Siapapun cawagub yang diusulkan persyaratannya harus dilengkapi sehingga tidak ditolak DPRD Kepri," kata Onward, yang juga Sekretaris DPW Partai Gerindra Kepri.
Ia menjelaskan, Gubernur Nurdin sudah pernah menyerahkan dua nama cawagub yang diklaim sudah disetujui seluruh partai pengusung.
Namun. kata Onward, Panitia Khusus tidak ingin masuk ke ranah perdebatan, apakah lima partai pengusung menyetujui Isdianto dan Agus Wibowo sebagai cawagub, melainkan menunggu bukti yang diserahkan Gubernur Nurdin.
"Kalau memang sudah direkomendasikan seluruh partai pengusung, harus dibuktikan melalui berita acara. Persoalannya, sampai sekarang kami belum menerima berita acara tersebut," ujarnya.
Seandainya dua nama yang diusulkan partai pengusung berubah, maka juga harus dibuktikan melalui berita acara hasil rapat yang menunjukkan seluruh partai pengusung menyetujuinya. Artinya, seluruh partai pengusung yakni Demokrat, PPP, PKB, Gerindra dan Nasdem harus membahas dan menetapkan dua nama cawagub yang sama.
"Tidak bisa gubernur seenak-enaknya mengusulkan nama cawagub atas keinginannya pribadi. Harus disepakati seluruh partai pengusung," katanya.
Ia mengemukakan DPRD Kepri juga akan membentuk panitia pemilih cawagub pada Senin pekan depan setelah pengesahan tata tertib. Jumlah anggota panitia pemilih sebanyak 9 orang.
"Anggota panitia pemilihan merupakan mantan anggota pansus sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas secara maksimal," tuturnya.
Terkait permasalahan itu, sebelumnya, Gubernur Nurdin menyatakan penetapan dua nama cawagub merupakan kewenangan partai pengusung. Karena itu, ia akan menggelar rapat bersama pengurus partai pengusung membahas permasalahan tersebut.
"Setelah tata tertib disahkan, saya akan dudukkan permasalahan ini dengan partai pengusung," kata Nurdin, yang juga Ketua Nasdem Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Batam harap 100 mesin ketinting tingkatkan produktivitas nelayan pulau penyangga
29 September 2026 14:41 WIB
DPRD Batam dukung pembelajaran dari rumah imbas kualitas udara tidak sehat
29 September 2026 13:58 WIB
DPRD Batam dukung Sekolah Terintegrasi Merah Putih perluas akses pendidikan berkualitas
29 September 2026 13:38 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
Pemprov Kepri proyeksikan pendapatan daerah naik Rp82 miliar di APBD perubahan
18 September 2026 17:26 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB