Batam (Antaranews Kepri) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pembuang bayi yang diletakkan dalam koper di Komplek Perum Villa Paradise, Batu Aji, Batam.

"Setelah bayi ditemukan oleh warga serta berdasarkan barang bukti foto yang ditinggalkan, petugas  bergerak cepat. Hasilnya hanya membutuhkan waktu sepuluh jam untuk menangkap sepasang kekasih tersebut di kawasan Marina Batam pada Selasa malam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki.

Hengki menjelaskan, ada pun kedua pelaku ini berinisial D (22) serta IR (21). Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan satu buah koper merk Polo yang berisi dua kain jilbab serta satu helai kain panjang dan selembar foto.

Sepasang kekasih ini nekat membuang bayi tersebut karena takut diketahui keluarga di kampung. Sebab, anak itu merupakan hasil dari hubungan gelap mereka.

"Mereka takut orangtua tau, namun proses hukum tetap berlaku," kata dia saat gelar press rilis di Mapolresta Barelang, Rabu.

Sementara itu, IR (21) yang ditemui di Mapolresta Barelang mengaku sangat menyesal melakukan hal tersebut. Dimana saat melakukan hal itu dirinya dihantui rasa bimbang.

"Kami sudah pacaran tiga tahun. Karena pacarku tidak memiliki pekerjaan tetap jadi kami takut memberitahu orangtua," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih ini akan dijerat Pasal 76 huruf B tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara lima tahun. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir


Pewarta : Danna Tampi
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024