Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan penetapan 12 peraturan daerah pada 2018 meskipun merupakan tahun yang sarat dengan kegiatan politik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepri Alex Guspeneldi, di Tanjungpinang, Selasa, menyatakan optimistis 12 ranperda yang masuk dalam program legislasi tahun 2018, dapat diselesaikan pemhasanannya untuk dijadikan perda.
"Sebanyak 12 perda itu terdiri atas ranperda yang tahun sebelumnya sudah mulai dibahas, dan ranperda yang baru diajukan tahun ini," kata Alex, yang diusung Partai Amanat Nasional.
Ia menyampaikan pada masa sidang pertama dari bulan Januari hingga April 2018 terdapat empat ranperda yang akan dibahas. Pada saat itu akan dibahas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIP), Ranperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayaran dan Pengelolaan Perairan.
"Perairan Kepri yang sangat luas, mencapai 96 persen dibanding daratan, merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan baik, salah satunya berhubungan dengan pelayaran," katanya.
Ia menambahkan, untuk masa sidang kedua pada Mei-Agustus 2018 terdapat empat ranperda yang dibahas seperti Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Kepri tahun 2017, Ranperda APBD Perubahan tahun 2018, Ranperda tentang Bangunan Gedung Ciri Khas Melayu, dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
Sementara untuk masa sidang terakhir, panitia khusus DPRD Kepri dan Pemprov Kepri akan membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda APBD tahun 2019 dan Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum.
Ranperda yang dibahas tahun 2018, menurur dia banyak berhubungan dengan potensi kemaritiman yang dimiliki Kepri. Sejak lama pemerintah daerah dan masyarakat menginginkan ada ketentuan teknis yang mengatur lebih terperinci mengatur daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Ranperda tersebut sangat penting sehingga diprioritaskan untuk dibahas," katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepri Alex Guspeneldi, di Tanjungpinang, Selasa, menyatakan optimistis 12 ranperda yang masuk dalam program legislasi tahun 2018, dapat diselesaikan pemhasanannya untuk dijadikan perda.
"Sebanyak 12 perda itu terdiri atas ranperda yang tahun sebelumnya sudah mulai dibahas, dan ranperda yang baru diajukan tahun ini," kata Alex, yang diusung Partai Amanat Nasional.
Ia menyampaikan pada masa sidang pertama dari bulan Januari hingga April 2018 terdapat empat ranperda yang akan dibahas. Pada saat itu akan dibahas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIP), Ranperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayaran dan Pengelolaan Perairan.
"Perairan Kepri yang sangat luas, mencapai 96 persen dibanding daratan, merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan baik, salah satunya berhubungan dengan pelayaran," katanya.
Ia menambahkan, untuk masa sidang kedua pada Mei-Agustus 2018 terdapat empat ranperda yang dibahas seperti Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Kepri tahun 2017, Ranperda APBD Perubahan tahun 2018, Ranperda tentang Bangunan Gedung Ciri Khas Melayu, dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
Sementara untuk masa sidang terakhir, panitia khusus DPRD Kepri dan Pemprov Kepri akan membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda APBD tahun 2019 dan Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum.
Ranperda yang dibahas tahun 2018, menurur dia banyak berhubungan dengan potensi kemaritiman yang dimiliki Kepri. Sejak lama pemerintah daerah dan masyarakat menginginkan ada ketentuan teknis yang mengatur lebih terperinci mengatur daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Ranperda tersebut sangat penting sehingga diprioritaskan untuk dibahas," katanya.
Editor: Rusdianto