DPRD dan Pemprov Kepri sepakati penyertaan modal BUMD Energi Rp5 miliar

id Perda bumd energi kepri,BUMD Kepri,Pemprov Kepri,BUMD,BUMD Energi

DPRD dan Pemprov Kepri sepakati penyertaan modal BUMD Energi Rp5 miliar

Sidang paripurna pengesahan perda penyertaan modal pada BUMD Energi Kepri di kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sepakat mengesahkan peraturan daerah (Perda) penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri (Perseroda) sebesar Rp5 miliar.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) yang juga Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari perda pendirian BUMD Energi Kepri yang sudah disahkan sebelumnya.

"Konsekuensi dari pendirian BUMD ini, maka pemda bertanggung jawab dan memiliki tanggung jawab dalam memenuhi modal perusahaan dan selanjutnya disebut penyertaan modal," kata Raden dalam sidang paripurna pengesahan perda penyertaan modal pada BUMD Energi Kepri di kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Raden menjelaskan awalnya Pemprov Kepri sebagaimana di dalam rancangan perda BUMD Energi Kepri mengajukan penyertaan modal sebesar Rp41 miliar dengan modal dasar disetor Rp10 miliar.

Baca juga: SAR Tanjungpinang tutup operasi pencarian korban kecelakaan kapal di Batam

Namun demikian, setelah melalui pengkajian secara rinci dengan mengikutkan konsultan yang menyusun kajian dan naskah akademik rancangan perda itu disimpulkan bahwa modal yang ditempatkan hanya untuk modal perusahaan, termasuk di dalamnya beban gaji karyawan, maka Banggar DPRD melakukan evaluasi rasionalisasi besaran modal BUMD Energi Kepri tersebut.

"Hasil pembahasan akhir bahwa jumlah penyertaan modal BUMD Energi Kepri diputuskan sebesar Rp20 miliar dan modal dasar disetor Rp5 miliar, sedangkan sisa kewajiban modal sebesar Rp15 miliar dipenuhi secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya," ungkap Raden.

Raden berharap dengan penyertaan modal yang diberikan itu, BUMD Energi Kepri mampu bekerja optimal dan menghasilkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pengelolaan Participating Intereset (PI) 10 persen pada blok pertambangan minyak dan gas (Migas) di wilayah tersebut.

Menurutnya, PI 10 persen itu merupakan peluang bagi Kepri guna mendapatkan sumber PAD, sehingga sangat disayangkan kalau tidak dikelola oleh pemprov.

"Oleh karena kerja sama dengan pihak perusahaan yang mengelola blok migas hanya boleh dikelola satu perusahaan, maka kepada BUMD Energi Kepri dapat membentuk anak perusahaan yang akan bekerja sama dengan perusahaan yang ditentukan," ucap Raden.

Baca juga: KPU Kepri bagikan kiat jadi pemilih cerdas di Pilkada 2024

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi dukungan ketua fraksi serta seluruh jajaran DPRD karena mendukung pengesahan perda penyertaan modal pada BUMD Energi Kepri.

Dikatakannya, perda ini sangat penting karena menjadi wadah menampung dan juga melakukan kerja sama bisnis ke bisnis dengan perusahaan pengelola blok migas di Kepri.

"Kerja sama tidak hanya dalam bentuk PI 10 persen, tapi juga dalam bentuk dukungan industri eksploitasi migas," ujar Ansar.

Ansar menyampaikan BUMD Energi Kepri sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan pengelola blok migas, yang mana target pendapatan PI sepuluh persen diharapkan terealisasi mulai triwulan II 2026. Target pendapatannya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Dia berharap pendapatan PI 10 persen bisa meningkatkan kemampuan fiskal dalam rangka membangun Kepri lebih maju ke depannya, karena saat ini kemampuan fiskal daerah itu masih terbatas dan bergantung dengan dana transfer pemerintah pusat yang dari waktu ke waktu berfluktuatif.

"Semoga dengan adanya PI ini dapat meningkatkan PAD untuk mengoptimalkan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri," kata Ansar.

Baca juga:
KPU: Berkas tiga paslon Pilkada Karimun belum penuhi syarat

Pemkab Natuna imbau warga untuk mewaspadai Mpox tanpa panik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE