Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan sampai sekarang belum ada politisi dari 16 partai peserta pemilu yang mendaftar sebagai caleg.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Minggu (8/7), mengatakan, pembukaan pendaftaran caleg mulai 4 Juli 2018, dan berakhir pada 17 Juli 2018.

"Mulai 4-16 Juli 2018 pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran hungga pukul 00.00 WIB," kata Aswin.

Aswin mengemukakan jumlah politisi yang mendaftar sebagaj caleg maksimal 480 orang. Jumlah itu diperoleh dari hasil perkalian jumlah partai dengan jumlah kursi di DPRD Tanjungpinang.

Ia mengatakan jumlah kursi di DPRD Tanjungpinang yang diperebutkan 30, sama seperti pada pemilu lima tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk caleg tingkat provinsi, jelasnya ,jumlah politisi yang mendaftar maksimal 80 orang. Jumlah itu diperoleh dari perkalian jumlah partai dengan jumlah kursi DPRD Kepri untuk daerah pemilihan Tanjungpinang.

"Dapil Tanjungpinang untuk DPRD Kepri hanya lima kursi," ucapnya.

Terkait daerah pemilihan untuk caleg Tanjungpinang, kata dia belum berubah, meski beberapa bulan lalu sempat muncul wacana untuk menambahnya. Daerah pemilihan di Tanjungpinang dibagi tiga yakni Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

Berdasarkan pantauan Antara, dalam sepekan terakhir ratusan politisi memeriksa kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau. (Antara)

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Danna Tampi
Copyright © ANTARA 2024