KPU Batam temukan banyak legalisir ijazah bermasalah
Rabu, 18 Juli 2018 18:31 WIB
Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam banyak menemukan legalisir ijazah yang bermasalah, dalam syarat calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
"Masalah paling banyak adalah soal legalisir ijazah. Ini terjadi rata-rata hampir di setiap partai," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.
KPU sudah memulai verifikasi syarat bakal caleg yang diajukan partai, sejak Senin (16/7) malam. Hingga kini, KPU sudah menyelesaikan ratusan verifikasi berkas calon.
Ia mengatakan ada beberapa masalah dalam legalisir ijazah, antara lain cap legalisir diduga dipindai, bukan cap basah dan legalisir dilakukan oleh sekolah yang berbeda.
"Ada yang sekolahnya negeri, tapi dilegalisir oleh sekolah swasta," kata Zaki.
Semestinya, kata dia, legalisir ijazah tidak menjadi kendala karena KPU RI sudah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, agar legalisir ijazah bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tempat bakal caleg berdomisili. Dengan demikian bakal caleg tidak perlu bepergian ke daerah asal sekolahnya.
Selain legalisir ijazah, KPU juga menemukan perbedaan nama bakal caleg, antara yang ditulis di KTP elektronik dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Dan ada juga SKCK yang sudah habis masa berlakunya," ungkap Zaki.
KPU akan mengembalikan berkas pencalonan yang belum bisa memenuhi syarat kepada partai politik pengusung mulai Kamis-Sabtu (19-21/7) agar bisa diperbaiki.
"Jika ada berkas yang masih kurang, nantinya parpol bisa memperbaiki kelengkapan yang kurang dari 22-31 Juli," ucapnya. (Antara)
"Masalah paling banyak adalah soal legalisir ijazah. Ini terjadi rata-rata hampir di setiap partai," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.
KPU sudah memulai verifikasi syarat bakal caleg yang diajukan partai, sejak Senin (16/7) malam. Hingga kini, KPU sudah menyelesaikan ratusan verifikasi berkas calon.
Ia mengatakan ada beberapa masalah dalam legalisir ijazah, antara lain cap legalisir diduga dipindai, bukan cap basah dan legalisir dilakukan oleh sekolah yang berbeda.
"Ada yang sekolahnya negeri, tapi dilegalisir oleh sekolah swasta," kata Zaki.
Semestinya, kata dia, legalisir ijazah tidak menjadi kendala karena KPU RI sudah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, agar legalisir ijazah bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tempat bakal caleg berdomisili. Dengan demikian bakal caleg tidak perlu bepergian ke daerah asal sekolahnya.
Selain legalisir ijazah, KPU juga menemukan perbedaan nama bakal caleg, antara yang ditulis di KTP elektronik dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Dan ada juga SKCK yang sudah habis masa berlakunya," ungkap Zaki.
KPU akan mengembalikan berkas pencalonan yang belum bisa memenuhi syarat kepada partai politik pengusung mulai Kamis-Sabtu (19-21/7) agar bisa diperbaiki.
"Jika ada berkas yang masih kurang, nantinya parpol bisa memperbaiki kelengkapan yang kurang dari 22-31 Juli," ucapnya. (Antara)
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BI Kepri sebut inflasi Maret 2026 terkendali, lebih rendah dari angka nasional
04 April 2026 14:34 WIB
Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan tenaga kerja asing ilegal
03 April 2026 16:32 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS cabut sanksi, Venezuela sebut langkah menuju normalisasi hubungan bilateral
02 April 2026 14:14 WIB
Krisis minyak, Pemerintah Filipina akan bahas pengiriman minyak lewat Selat Hormuz dengan Iran
01 April 2026 16:32 WIB
Tiga prajurit TNI gugur, RI tuntut PBB selidiki serangan Israel di Lebanon Selatan
01 April 2026 8:32 WIB