
Polda Kepri ungkap kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus pencurian fasilitas umum, yakni sarana dan prasarana jalan di sejumlah titik di Kota Batam dengan menangkap delapan orang pelaku yang terdiri dari pencuri dan penadah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Batam, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 27 Maret dan 31 Maret 2026.
“Dari pengungkapan ini, kami telah melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku, masing-masing memiliki peran, ada sebagai pencuri dan ada juga sebagai penadah,” ujar Nona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, para pelaku mencuri sejumlah fasilitas umum seperti boks pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, hingga kabel lampu penerangan jalan umum.
Dalam kasus ini, jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar membekuk enam pelaku pencurian dan dua orang penadah.
Ia menjelaskan para pelaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Batam, seperti di Kecamatan Sekupang, Batu Aji, Nongsa, dan Batu Ampar.
“Para pelaku ini menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian. Sebagian merupakan residivis yang berulang kali melakukan perbuatan serupa,” kata Nona.
Baca juga: BGN pastikan pembayaran dapur 3T diselesaikan
Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Batam, kata Nona. Serta, barang hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (F) dan (G) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (A) KUHP yang baru.
Terkait kerugian, pihak kepolisian menyebut jumlahnya cukup besar, yakni ratusan juta, meski nilai pastinya masih dalam proses pendataan.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan tindakan pencurian tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Ini bukan persoalan nilai barang yang dicuri, tapi ini adalah persoalan fasilitas umum yang mengganggu masyarakat Kota Batam secara keseluruhan,” ujar Amsakar.
Menurut dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan fasilitas penerangan jalan demi kenyamanan masyarakat di daerahnya, namun upaya tersebut kerap terganggu akibat aksi pencurian.
“Kami harapkan masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif. Jika menemukan tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah,” katanya.
Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Ditjenpas Kepri dan istri terlibat narkoba
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
