Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berharap masukan dari masyarakat terkait daftar calon sementara Pemilu 2019 yang telah diumumkan di media sejak 12 Agustus.

"Masukan dari masyarakat sangat kami harapkan. Silakan sampaikan secara tertulis disertai dengan identitas yang berlaku," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Eko Purwandoko mengatakan, masukan dari masyarakat terkait DCS bisa disampaikan ke Kantor KPU Karimun sampai 21 Agustus 2018.

Dia menyebutkan ada 364 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 14 partai politik yang tercatat dalam DCS, yang bisa ditanggapi publik sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Masyarakat, menurut dia, bisa memberikan tanggapan atau masukan jika mengetahui rekam jejak bacaleg, atau mengetahui ada bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan.

"Bisa saja ada bacaleg yang lolos tapi ternyata tidak memenuhi syarat, misalnya pernah menjadi narapidana kasus korupsi, atau yang lainnya," kata dia.

Setiap masukan atau tanggapan masyarakat, menurut dia, akan diklarifikasi kepada pengurus partai politik pada 22 sampai 28 Agustus.

Peran aktif masyarakat untuk memberikan masukan sangat penting karena berkaitan dengan erat dengan anggota legislatif untuk periode lima tahun mendatang.

"Kalau tidak memberikan masukan, yang rugi masyarakat jika mengetahui ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Eko juga mengimbau bacaleg yang lolos masuk DCS tetap menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran.

"Jangan membuat gerakan yang melanggar undang-undang, apalagi tahapan kampanye belum dimulai," kata dia.

Sebelumnya, KPU Karimun mencoret tiga bacaleg dari DCS, dua dari Partai Garuda disebabkan mengundurkan diri, dan satu dari Partai Berkarya karena tidak melampirkan ijazah.

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2024