Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan Bawaslu setempat mengenai dua bakal calon legislatif bermasalah.

"Kita tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Senin (27/8).

Eko Purwandoko menyebutkan laporan Bawaslu terkait dua bacaleg dari Partai Nasdem dan Hanura baru diterima pada 21 Agustus yang lalu yang merupakan hari terakhir penerimaan laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan di media massa.

Dua bacaleg tersebut dilaporkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan, satu bacaleg tidak melampirkan surat pemberhentian sebagai honorer di lingkungan Pemkab Karimun, dan satu lagi merupakan istri dari seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

Partai politik, kata dia, diberi waktu sampai 28 Agustus untuk mengklarifikasi bacaleg yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan tersebut.

"Tahapannya memang begitu, partai politik bisa melakukan penggantian kalau bakal calon yang diusulkan terbukti tidak memenuhi persyaratan," katanya.

Eko menambahkan, selama tahapan menerima laporan atau tanggapan masyarakat, hanya Bawaslu yang menyampaikan laporan. Sedangkan dari masyarakat, nihil.

Terpisah, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, dua bacaleg yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Setiap bakal calon wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai maupun honorer pemerintahan.

"Kalau ada keluarga bakal calon yang menjadi penyelenggara pemilu. Maka yang bersangkutan harus mengumumkan status pencalonannya sebagai anggota keluarga dari penyelenggara pemilu," tuturnya. (Antara)

Pewarta : Rusdianto
Editor : Danna Tampi
Copyright © ANTARA 2024