Karimun (Antaranews Kepri) - Sekitar 150 pekerja perusahaan tambang granit, PT Kawasan Dinamika Harmonitama meminta perlindungan ke DPRD Karimun setelah perusahaan tersebut dikabarkan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan.

150 pekerja PT KDH yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun, Selasa (4/9), meminta agar DPRD membantu para pekerja dalam mendapat hak-haknya dari perusahaan.

"Hak-hak pekerja harus diutamakan. DPRD dan pemerintah daerah harus bertindak dan memberikan perlindungan kepada pekerja," kata Ketua DPC KSPSI Karimun, Hanis Jasni dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Hanis Jasni mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada karyawan sebagaimana diatur dalam undang-undang, jika dinyatakan pailit.

"Jangan sampai ada upaya pemain tambang yang ingin mengabaikan kewajibannya dan merusak kondisi Karimun. Kami akan kawal dan perjuangkan hak-hak karyawan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abubakar mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi dewan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja kalau memang PT KDH dinyatakan pailit.

"Hak-hak pekerja seperti pesangon dan lainnya harus tetap dibayarkan," kata dia

Anwar mengatakan, Komisi I segera memanggil manajemen PT KDH untuk mempertanyakan kebenaran bahwa perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat itu dinyatakan pailit.

"Pekan ini pihak perusahaan akan kita panggil untuk rapat dengar pendapat, untuk mendengar langsung soal pailit itu," ucapnya.

Sekretaris Komisi I, Sulfanow Putra menambahkan PT KDH perlu dipanggil untuk mengetahui penyebab pailitnya perusahaan tersebut.

"Sebab, kami mendengar informasi bermacam-macam, ada yang bilang memailitkan diri. Jadi, perlu kita dengar apakah dipailitkan atau memailitkan diri. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada mafia tambang di sini," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Hazmi Yuliansyah mengatakan akan dengan manajemen KDH terkait pengumuman pailit tersebut.

Hazmi mengaku baru mengetahui dari media kalau perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

"Padahal, bulan lalu saya KDH masih memperpanjang kontrak karyawan. Kalau memang pailit, tentu ada kewajiban yang harus diselesaikan terhadap pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hazmi. (Antara)

Pewarta : Rusdianto
Editor : Danna Tampi
Copyright © ANTARA 2024