PDGI minta mantan Dirut RSUD hargai profesi dokter dan paramedis
Penanganan Imigran/Henky Mohari Seorang dokter melakukan pemeriksaan kesehatan gigi imigran di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Kepri, Kamis (10/10). Para imigran yang ditampung di Rudenim Pusat Tanjungpinang mendapatkan penanganan maksimal dengan berbagai fasilitas kesehatan, konsultasi kejiwaan, kursus bahasa Inggris dan lainnya sebelum mereka dipindahkan ke negera ketiga setelah mendapat status sebagai pengungsi.(antarakepri.com/henky mohari)
"Saya mewakili rekan-rekan di PDGI, kami meminta persoalan Jaspel ini segera diselesaikan oleh mantan Direktur RSUD Dabo, jangan lepas dari tanggung jawab," kata dokter gigi Deni, kepada Antara, Kamis.
Dirinya meminta agar mantan Direktur RSUD, yang kini diangkat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga tersebut menyelesaikan persoalan tidak dibayarnya jasa pelayanan tersebut dengan santun dan tidak lari dari tanggung jawab. Dengan adanya kejadian ini, seharusnya mantan direktur tersebut tidak melecehkan profesi dokter dan paramedis lainnya dengan mengelak dari tanggung jawab.
Jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka dikuatirkan akan berdampak pada pelayanan di RSUD Dabo Singkep yang merupakan satu-satunya rumah sakit di pulau Singkep. Hal tersebut tentu, juga akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah Kabupaten Lingga karena tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakatnya.
"Jangan menyebunyikan sesuatu yang tidak baik, karena cepat atau lambat hal tersebut akan terbongkar juga," sebutnya.
Apalagi menurutnya permasalahan ini sekarang sudah menjadi konsumsi publik, hal ini tentunya sangat memberikan cerminan negatif bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Lingga.
"Masalah ini masih bisa diselesaikan secara internal, asalkan ada itikad baik dari dr. Asri Wijaya," ujarnya.
Sebelumnya dua organisasi dokter dan paramedis lainnya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lingga, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lingga, juga mengeluarkan statmen terhadap permasalahan tidak dibayarnya jasa pelayanan ini. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Kemenimipas ungkap Fasilitas "apartemen" Lapas Cibinong tak tercatat sebagai barang milik negara
30 September 2026 13:17 WIB
MK tetapkan permohonan uji Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon
30 September 2026 10:59 WIB
Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum perkuat kerja sama bidang pelayanan hukum
30 September 2026 9:03 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Kemenimipas ungkap Fasilitas "apartemen" Lapas Cibinong tak tercatat sebagai barang milik negara
30 September 2026 13:17 WIB
MK tetapkan permohonan uji Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon
30 September 2026 10:59 WIB
Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum perkuat kerja sama bidang pelayanan hukum
30 September 2026 9:03 WIB