Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2020 naik dibanding 2019, yaitu dari Rp2.769.683 menjadi Rp3.005.383.

Kenaikan itu menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, yang telah memutuskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%.

"Kami hanya mengikuti apa yang menjadi instruksi Kemenaker," katanya di Tanjungpinang, Senin.

Saat ini surat edaran kenaikan UMP tersebut, katanya, sudah disosialisasikan ke tujuh kabupaten/kota se Kepri.

Disnaker juga tengah berkoordinasi dengan dewan pengupahan Kepri guna membahas penetapan UMP 2020 tersebut.

Ia mengatakan berdasarkan surat edaran Kemenaker itu daerah diberi batas waktu hingga 1 November 2019 untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2020.

Sementara untuk Upah Minimiu Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan per 21 November 2019.

"UMP dan UMK yang ditetapkan itu mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang," katanya.

Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, demikian Tagor Napitupulu.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024