Tanjungpinang (ANTARA) -
Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riai mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), karena diduga melanggar peraturan.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, aktivitas ekspor dan impor mebel (kitchen set) harus dihentikan hingga perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak ingin menghambat investasi, tetapi apapun alasannya investasi itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agar investor tidak dirugikan," ujarnya.
Iskandar merasa aneh perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing itu dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor, meski pemerintah, aparat yang berwenang dan publik mengetahui perusahaan itu tidak memiliki ijin. Contohnya, lokasi kegiatan di Galang Batang tidak memiliki ijin, dan melanggar Perda RTRW.
Belum lagi persoalan ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ijin usaha itu diberikan di kawasan bebas di Batu 23, Kijang, namun kegiatan dilaksanakan di Galang Batang.
Persoalan itu juga menarik diinvestigasi karena berhubungan dengan pajak. Sebab kegiatan yang dilaporkan dilaksanakan di kawasan bebas tidak dikenakan pajak.
"Kami mencermati hasil pengawasan BP FTZ Bintan, terutama terkait laporan kegiatan penanaman modal perusahaan itu yang diduga direkayasa," tuturnya.
Iskandar menegaskan pihaknya sejak beberapa pekan terakhir mendalami permasalahan itu. Sejumlah fakta dan informasi diperoleh terkait aktivitas perusahaan itu yang diduga ilegal, namun tetap dilaksanakan.
Aktivitas impor mebel dari China, kemudian diekspor ke Amerika berpotensi berdampak luas jika tidak segera dibehani.
"Kami minta kepada pemerintah untuk menutup sementara aktivitas perusahaan itu. Kemudian membantu investor untuk berusaha secara legal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebad dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, Radif, dalam konferensi pers di Bintan, Kamis, mengatakan, PT MIPI menyampaikan dalam laporan kegiatan penanaman modal sudah melakukan kegiatan di Batu 23 Bintan, lokasi yang diberi ijin, padahal tidak ada kegiatan di kawasan bebas itu.
Berdasarkan hasil pengawasannya, aktivitas PT MIPI dilakukan di Galang Batang, bukan lokasi yang ditetapkan sebagai FTZ.
"Kemarin kami mengawasinya berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal. Kami akan menyurati ke Bidang Pengendalian BKPM terkait temuan yang di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan itu," katanya.
Permasalahan aktivitas PT MIPI menguak di publik hingga akhirnya Bupati Bintan Apri Sujadi menggelar rapat dengan PT MIPI dan FKPD.
Apri menegaskan pihak perusahaan wajib melaksanakan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia tidak memutuskan untuk menghentikan aktivitas tersebut, melainkan akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar perusahaan itu dapat berusaha secara legal.
"Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai aturan," katanya.
CEO PT MIPI, Edi Jaafar menolak perusahaan itu dikatakan melakukan kegiatan ilegal. Ia mengatakan perusahaan itu telah belasan kali mengekspor "kitchen set".
"Kami bayar pajak," katanya.
Ia juga mengaku aktivitas PT MIPI menguntungkan bagi negara, daerah dan masyarakat.
Ia mengklaim nilai investasi yang ditanamkan PT MIPI mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara berdasarkan data di BP FTZ Bintan, investasi PT MIPI hanya Rp14,5 miliar.
Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riai mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), karena diduga melanggar peraturan.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, aktivitas ekspor dan impor mebel (kitchen set) harus dihentikan hingga perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak ingin menghambat investasi, tetapi apapun alasannya investasi itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agar investor tidak dirugikan," ujarnya.
Iskandar merasa aneh perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing itu dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor, meski pemerintah, aparat yang berwenang dan publik mengetahui perusahaan itu tidak memiliki ijin. Contohnya, lokasi kegiatan di Galang Batang tidak memiliki ijin, dan melanggar Perda RTRW.
Belum lagi persoalan ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ijin usaha itu diberikan di kawasan bebas di Batu 23, Kijang, namun kegiatan dilaksanakan di Galang Batang.
Persoalan itu juga menarik diinvestigasi karena berhubungan dengan pajak. Sebab kegiatan yang dilaporkan dilaksanakan di kawasan bebas tidak dikenakan pajak.
"Kami mencermati hasil pengawasan BP FTZ Bintan, terutama terkait laporan kegiatan penanaman modal perusahaan itu yang diduga direkayasa," tuturnya.
Iskandar menegaskan pihaknya sejak beberapa pekan terakhir mendalami permasalahan itu. Sejumlah fakta dan informasi diperoleh terkait aktivitas perusahaan itu yang diduga ilegal, namun tetap dilaksanakan.
Aktivitas impor mebel dari China, kemudian diekspor ke Amerika berpotensi berdampak luas jika tidak segera dibehani.
"Kami minta kepada pemerintah untuk menutup sementara aktivitas perusahaan itu. Kemudian membantu investor untuk berusaha secara legal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebad dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, Radif, dalam konferensi pers di Bintan, Kamis, mengatakan, PT MIPI menyampaikan dalam laporan kegiatan penanaman modal sudah melakukan kegiatan di Batu 23 Bintan, lokasi yang diberi ijin, padahal tidak ada kegiatan di kawasan bebas itu.
Berdasarkan hasil pengawasannya, aktivitas PT MIPI dilakukan di Galang Batang, bukan lokasi yang ditetapkan sebagai FTZ.
"Kemarin kami mengawasinya berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal. Kami akan menyurati ke Bidang Pengendalian BKPM terkait temuan yang di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan itu," katanya.
Permasalahan aktivitas PT MIPI menguak di publik hingga akhirnya Bupati Bintan Apri Sujadi menggelar rapat dengan PT MIPI dan FKPD.
Apri menegaskan pihak perusahaan wajib melaksanakan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia tidak memutuskan untuk menghentikan aktivitas tersebut, melainkan akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar perusahaan itu dapat berusaha secara legal.
"Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai aturan," katanya.
CEO PT MIPI, Edi Jaafar menolak perusahaan itu dikatakan melakukan kegiatan ilegal. Ia mengatakan perusahaan itu telah belasan kali mengekspor "kitchen set".
"Kami bayar pajak," katanya.
Ia juga mengaku aktivitas PT MIPI menguntungkan bagi negara, daerah dan masyarakat.
Ia mengklaim nilai investasi yang ditanamkan PT MIPI mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara berdasarkan data di BP FTZ Bintan, investasi PT MIPI hanya Rp14,5 miliar.