Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai belum mengeluarkan izin ekspor pasir kuarsa yang diajukan PT Singkep Tuah Persada (STP).

Humas Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Oka Ahmad di Tanjungpinang, Kamis mengatakan perusahaan itu memiliki dokumen yang lengkap untuk ekspor, namun Bea Cukai masih berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai untuk menetapkan pos tarif.

"Kami masih menunggu keputusan pusat terkait pos tarif untuk ekspor. Setelah itu, baru diberi izin untuk ekspor," katanya.

Oka mengatakan PT STP sudah melakukan "loading" di lokasi pertambangan pasir kuarsa di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Lingga. Namun mereka tidak memberitahukan kepada pihak Bea Cukai telah melakukan "loading" tersebut.

Pasir kuarsa itu rencananya akan diekspor ke China. Kapal "mother vessel" dengan kapasitas sekitar 50 ribu ton sudah parkir di sekitar perairan tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Namun, katanya,  pihak perusahaan belum dapat melakukan ekspor lantaran Bea Cukai belum mengizinkannya.

"Negara tidak memperoleh pendapatan dari bea keluar ekspor pasir kuarsa tersebut. Namun negara mendapat pajak penjualan pasir tersebut," katanya.

Terkait izin untuk melakukan aktivitas pertambangan, Plt Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi mengatakan, PT STP mengantongi izin operasional produksi.

"Izin untuk melakukan pertambangan sudah lengkap," katanya.

Aktivitas perusahaan itu belum sampai setahun. Aktivitas perusahaan sempat dihentikan beberapa bulan lalu karena dinilai tidak prosedural.

"Tapi sekarang sudah memiliki izin pertambangan," ucapnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024