Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menghibahkan 12,5 ton gula pasir hasil penindakan kepada Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk dapat disalurkan kepada masyarakat setempat.

"Di masa seperti ini tentunya Pemkot Batam membutuhkan sembako yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena dampak COVID-19," kata Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, di Batam, Jumat.

Sebanyak 12,5 ton gula pasir merupakan barang sitaan milik negara, hasil penindakan aparat Bea Cukai di Perairan Selat Nenek beberapa waktu lalu.



Aparat mengamankan salah satu dari bahan pokok  itu karena pemasukannya tidak dilengkapi dokumen resmi. Pemilik barang pun tidak diketahui.

Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghibahkan gula itu ke Pemkot Batam.

Dalam kesempatan itu, ia memastikan gula layak konsumsi, berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

"Hasil laboratorium dari sampel yang diuji, gula ini layak dikonsumsi untuk didistribusikan kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya menyambut baik hibah gula pasir dari KPU Bea dan Cukai Batam.



Ia mengatakan, saat ini pihaknya memang memerlukan sembako untuk dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19, agar dapat bertahan selama masa pandemik.

"Pemkot Batam tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bea dan Cukai yang telah menghibahkan barang hasil tindakan ini," ucap Rudi.

Wali Kota menyatakan, pandemik memberikan dampak bagi ekonomi Batam.

Apabila penularan COVID-19 mereda pada Juni 2020, maka ekonomi baru bisa pulih pada September 2020, karenanya masyarakat terdampak harus dibantu.

"Bukan berarti saya menyuruh orang untuk melakukan penyelundupan, tapi jika ada penindakan tentunya kami berharap bisa diberikan kepada Pemkot Batam agar bisa disalurkan kepada masyarakat," ujar Rudi.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024