Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi kemitraan dengan Yayasan Minang Bahari terkait dengan penguatan pengelolaan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh, Sumatera Barat.

"Loka KKPN Pekanbaru dengan Yayasan Minang Bahari ini sudah seperti dua sejoli yang butuh ada ikatan resmi. Karena itu perjanjian kemitraan ini harapannya menjadi pengikat antara keduanya, sehingga dapat meningkatkan aktivitas pengelolaan di kawasan TWP Pulau Pieh," kata Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan, dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan KKP melalui LKKPN Pekanbaru telah menjalin kerjasama tidak tertulis dalam pengelolaan TWP Pulau Pieh bersama Yayasan Minang Bahari sejak tahun 2010.

Kerja sama ini diawali saat Loka KKPN Pekanbaru melakukan kajian potensi TWP Pulau Pieh bersama Dinas Kelautan dan Perikanan setempat yang melibatkan Yayasan Minang Bahari.

Kerja sama tersebut terus berlanjut selama satu dekade hingga saat ini. Yayasan Minang Bahari acapkali terlibat dalam berbagai kegiatan pengelolaan kawasan yang dilaksanakan oleh Loka KKPN Pekanbaru.

Beberapa kegiatan yang rutin dilakukan bersama antara lain adalah monitoring terumbu karang, pelatihan selam, dan transplantasi karang. Loka KKPN Pekanbaru bersama Yayasan Minang Bahari juga pernah berkolaborasi dalam mengatasi kejadian bleaching dan pengangkatan Acanthaster sp. di tahun 2017 dan 2018.

Melihat kedekatan antara Loka KKPN Pekanbaru dan Yayasan Minang Bahari, Fajar Kurniawan selaku Kepala Loka menimbang perlu adanya perjanjian kemitraan yang akan mengikat kedua belah pihak secara resmi.

Selain untuk mempererat hubungan, lanjutnya, perjanjian kemitraan ini juga sebagai bentuk simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak.

Ketua Yayasan Minang Bahari, Samsuardi, mengaku bahwa yayasan ini telah terlibat bersama Loka dalam kegiatan konservasi kawasan sejak awal-awal TWP Pulau Pieh ditetapkan. Dengan perjanjian kemitraan, akan menambah kepercayaan diri Yayasan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan.

Harapannya, ujar dia, Perjanjian Kemitraan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat meningkatkan kebermanfaatan yayasan untuk masyarakat sekitar.

Pembahasan Perjanjian Kemitraan ini merupakan tahap lanjutan dari inisiasi kemitraan yang telah dilakukan di tahun 2020. Dalam pembahasan ini, dilakukan diskusi terkait ketepatan redaksi draf dokumen perjanjian kemitraan, keabsahan dasar hukum yang diacu dan juga drafting rencana aksi perjanjian kemitraan.

Ke depan, draf dokumen Perjanjian Kemitraan ini akan ditinjau kembali secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, sebelum akhirnya akan ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian Kemitraan ini rencananya akan berlaku selama tiga tahun.

Dengan perjanjian kemitraan ini, diharapkan aktivitas pengelolaan yang selama ini telah rutin dilaksanakan oleh Loka KKPN Pekanbaru bersama Yayasan Minang Bahari menjadi semakin terarah.

Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024