Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil mantan Dirut Pertamina terkait kasus LNG

Kamis, 30 Juni 2022 11:40 WIB
Image Print
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memberikan keterangan usai mengikuti rapat terkait Blok Mahakam di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/8/2018). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil empat saksi, yaitu mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Dirut Pertamina dan PLN terkait kasus pengadaan LNG



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026