
Annas Maamun divonis 1 tahun penjara

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis..
Vonis 1 tahun penjara yang ditetapkan tersebut, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Atas vonis ini, Annas Maamun menyampaikan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir.
Kuasa hukum Annas Maamun menyebutkan pihaknya berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi.
"Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/7).
JPU menilai terdakwa Annas Maamun terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator sebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," kata Arif.
Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
