
Anggota Satpol PP Honorer Terjaring Razia

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dua orang pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi dalam razia penyakit masyarakat yang digelar Rabu 21 Juli 2010 subuh.
A (24) dan Zul (27), dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sehari-hari bertugas di DPRD Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Haji Fisabilillah KM 8 Kota Tanjungpinang.
"Saya ditangkap karena tidak memiliki identitas kependudukan," kata Zul.
Sedangkan A ditangkap saat sedang tidur bersama kekasihnya, Ta (24). A juga tidak memiliki identitas kependudukan.
"Kamar saya berada di depan kamar tidur Zul. Kami belum pernah melapor kepada RT/RW," kata A saat ditanya Joko Saptono, hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Polisi juga menangkap 34 orang lainnya, terdiri dari 18 wanita dan 16 pria, yang tinggal di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Rata-rata mereka tinggal di kamar kos, dan tidak memiliki identitas kependudukan.
Beberapa terdakwa yang kedapatan sedang berduaan di kamar, layaknya suami istri, tidak dihukum karena memiliki identitas kependudukan.
Sementara terdakwa yang tidak memiliki identitas kependudukan dihukum membayar denda sebesar Rp100.000, atau dikurung selama empat hari jika tidak mampu membayar denda tersebut.
"Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp1.000 karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5/2005," kata Joko. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
