Satpol PP Tanjungpinang tangani sebanyak 3.455 kasus pelanggaran perda

id Satpol pp tanjungpinang,kepri,tanjungpinang,Satuan Polisi Pamong Praja,perda/perkada

Satpol PP Tanjungpinang tangani sebanyak 3.455 kasus pelanggaran perda

Personel Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri, melakukan penertiban spanduk caleg melanggar peraturan daerah (Perda) pada tahun 2023. (ANTARA/HO)

Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menangani atau menyelesaikan 3.455 kasus pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah (perda/perkada) sepanjang tahun 2023.

"Mengacu pada perjalanan ketertiban tahun lalu, masih ada ditemukan berbagai pelanggaran dan gangguan keamanan hingga ketenteraman yang dilakukan oleh masyarakat," kata Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir, Rabu.

Akib memperinci kasus-kasus yang ditangani tahun 2023, antara lain pelanggaran gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) sebanyak tiga kasus, penertiban pengamen 24 kasus, penertiban pedagang kaki lima (PKL) 26 kasus.

Kemudian, penebangan mangrove dua kasus, penimbunan lahan 51 kasus, penertiban reklame 3.017 kasus, penertiban juru parkir sembilan kasus, penertiban usaha 28 kasus, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus, penertiban gudang tujuh kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus.

Selanjutnya, ada pula gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi penanganan unjuk rasa sebanyak 14 kasus, penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) delapan kasus.

Lalu, kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus, terdiri dari 15 kasus fisik, sembilan kasus psikis, 31 kasus seksual, empat kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran.

"Dalam tugasnya, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menegakkan perda/perkada, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat," katanya.

Akib turut menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama tahun 2023, antara lain produk hukum di Tanjungpinang yang masih belum merata mengatur segala aspek, lalu masih kurangnya rasio kebutuhan anggota Satpol PP dalam mengawasi wilayah setempat, termasuk sarana dan prasarana yang belum terpenuhi sesuai standar.

Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat taat hukum juga masih rendah, ditambah berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat terkait tindakan Satpol PP, seperti penertiban paksa hingga pembubaran unjuk rasa secara paksa, padahal ini merupakan langkah terakhir akibat proses teguran dari awal tidak diindahkan, hingga akhirnya harus dilakukan upaya paksa.

“Secara garis besar tantangan-tantangan itu dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya," katanya.

Akib berharap tahun 2024 masyarakat dapat secara bersama dan kompak menjaga serta mewujudkan Tanjungpinang yang tertib, aman, dan nyaman.

Menurutnya, Tanjungpinang sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional yang sekaligus ibukota Provinsi Kepri, sangat memerlukan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketenteraman dan keindahan bagi warganya maupun para pendatang atau wisatawan.

"Salah satu kunci menciptakan stabilitas daerah adalah tertibnya masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan merata," ujarnya.

Ia turut menambahkan dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Tanjungpinang bukan hanya tugas Satpol PP, melainkan seluruh perangkat daerah pendukung, TNI, Polri, dan yang paling penting adalah masyarakat itu sendiri.

Dengan begitu, semua aspek yang menjadi subjek hukum dapat berjalan seirama menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, tertib dan tenteram.

Baca juga:
Empat agenda pariwisata di Kepri masuk kharisma event nusantara 2024

Mensos Risma serahkan dokumen kependudukan 122 anak di LKSA Batam

Forkopimda kolaborasi untuk cukupi stok darah di RSUD Natuna

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE