
Aparat Karimun Diminta Tindak Kapal Hisap Timah

Karimun (ANTARA News)- Anggota Komisi A DPRD Karimun Anwar Hasan, meminta aparat keamanan dan Bupati Karimun tegas menindak kegiatan kelompok masyarakat pengelola puluhan kapal kecil hisap timah di perairan Kundur.
"Aparat TNI dan Polri serta Bupati Karimun harus tegas demi melindungi bahan galian A yang strategis bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perekonomian, khususnya di Kabupaten Karimun khususnya, Provinsi Kepulauan Riau umumnya," ucapnya di Tanjung Balai Balai, Jumat 27 Agustus 2010.
Anwar Hasan menjelaskan timah tidak hanya masuk dalam kategori bahan galian yang bersifat umum, melainkan juga bersifat khusus sehingga penambangan ilegal harus diberantas aparatur negara.
"Kami sepakat bahwa setiap kegiatan 'illegal minning' di Karimun harus ditentang dan diberantas termasuk oknum yang membeking kegiatan itu" jelasnya.
Berdasarkan data hasil survei PT Timah Tbk yang beroperasi di Kundur, jumlah deposit bijih timah di daratan maupun di perairan pantai dan laut Kabupaten Karimun sebesar 11.360.500 meter kubik.
Timah masuk dalam kategori galian A strategis dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1980 tentang Pengolongan Bahan Galian.
Sebelumnya Bupati Karimun Nurdin Basirun juga mengatakan hal yang sama meminta pada aparat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah kapal motor kecil hisap pasir timah yang beroperasi di Perairan Kundur.
"Mereka sepertinya ingin memaksakan kehendak, tanpa izin mereka berani melakukan aktivitas. Itu sudah melanggar hukum dan wajib ditindak," ucapnya.
Nurdin Basirun menjelaskan penambangan bijih timah memang bisa dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi ada beberapa tahapan untuk memperoleh izin, bila tidak perbuatan mereka melanggar hukum.
"Masyarakat tidak boleh berbuat seenaknya, apalagi mencuri sumber daya alam," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan apapun alasan yang dilontarkan oleh para pelaku termasuk mengatasnamakan koperasi, tindakan mereka itu tetap ilegal dan tidak bisa ditolerir.
"Kami minta pada seluruh aparat keamanan untuk bertindak melindungi sumber daya alam di Karimun dengan menangkap aktor intelektual aktivitas ilegal itu," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima kapal motor kecil yang dilengkapi peralatan hisap bijih timah telah beroperasi di perairan Kundur sejak Kamis (20/8).
Kapal itu dikoordinir oleh Koperasi Kopjantama Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat.
Koperasi itu berencana melakukan penambangan bijih timah di perairan Kundur.
Sebagai langkah awal, koperasi mengerahkan lima kapal motor kecil yang dilengkapi alat penghisap untuk uji coba.
Pengurus koperasi tersebut dengan pihak lain telah meneken kontrak kerja sama untuk pengadaan 50 unit kapal kecil motor tipe yang sama.(HAM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
