Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) setelah 478 orang lulus administrasi.
"Seleksi administrasi telah dilaksanakan. Oleh karena itu, kami mohon bantuan kepada masyarakat bagi yang lulus tersebut jika ada hal yang tidak sesuai dengan aturan bisa melapor ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Natuna Junaedi Abdillah melalui keterangan pers di Natuna, Senin.
Sebelumnya, sebanyak 478 orang dari 17 kecamatan yang lulus tes administrasi PPK pada tanggal 2 Desember 2022, masyarakat dapat melihat di akun media sosial resmi KPU Kabupaten Natuna.
"Yang ingin berpartisipasi dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai 2 Desember hingga 10 Desember 2022 dapat mengecek nama-nama calon PPK di website KPU Kabupaten Natuna dan media sosial Kabupaten Natuna," kata Junaedi.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki media sosial untuk sarana komunikasi kepada masyarakat terkait dengan informasi dan masukan menjelang Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan.
"Instagram, Facebook, dan Twitter nanti akan di-share di sana kami akan umumkan di tanggapan dan masukan masyarakat, termasuk terhadap calon anggota PPK," ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil sehingga calon PPK harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu, lanjut dia, di antaranya tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Sebelumnya, tingkat partisipasi masyarakat yang ikut mendaftar dari 17 kecamatan di Natuna, yaitu Kecamatan Bunguran Timur sebanyak 78 orang dan paling sedikit adalah Kecamatan Pulau Panjang sebanyak 13 orang.
Sebanyak 17 kecamatan, dua di antaranya adalah kecamatan yang baru di bentuk, yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan.
Komentar